Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
JAJARAN BPN CILACAP PERINGATI HARI AGRARIA NASIONAL
- 26 Sep
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

CILACAP-Penyerahan Satya lencana Karya Satya dan penyerahan sertifikat hak atas tanah, menandai Peringatan Hari Agraria Nasional Tingkat Kabupaten Cilacap tahun 2017.
Hari Agraria diperingati dalam satu upacara di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Cilacap, dengan pembina Upacara Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Senin (25/09).
Pada peringatan Hari Agraria Nasional tahun ini yang mengusung tema “Sertifikasi Tanah dan Penataan Tata Ruang Untuk Kesejahteraan Rakyat”, sejumlah 12 PNS jajaran BPN menerima Satya lencana Karya Satya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A.Djalil dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, semua jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para stakeholder, serta seluruh lapisan masyarakat, dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria/ pertanahan dan penataan ruang yang lebih berkualitas.
Menurut Sofyan Djalil, tanah sebagai karunia Tuhan merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmu-ran rakyat.”
Tindak lanjut dari amanat Pasal 33 Ayat (3) tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau sering disebut dengan UUPA yang setiap tahun kita peringati sebagai Hari Agraria Nasional.
UUPA lahir dilandasi oleh semangat perjuangan dan semangat kemerdekaan. UUPA merupakan manifestasi perlawanan terhadap nilai-nilai kolonialisme, perlawanan terhadap kepincangan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat, serta perlawanan terhadap diskriminasi hukum dalam bidang agrarian, ujar Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan Djalil mengemukakan, pembangunan ekonomi yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masih terhambat oleh karena belum maksimalnya pengaturan masalah pertanahan. Konflik pertanahan dan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan modern terkendala karena masih terbatasnya jumlah tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat.
Pembangunan infrastruktur nasional terkadang juga terhambat oleh permasalahan pengadaan tanah, serta rencana tata ruang wilayah yang belum mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dibentuk guna menyatukan fungsi tata ruang dan pertanahan sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Spirit pengintegrasian tata ruang dan pertanahan ini perlu dijiwai secara menyeluruh hingga ke tingkat provinsi serta kabupaten/ kota, ujar Sofyan.
Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pernilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah/ hutan adat, Pemerintah telah mencanangkan Program Reforma Agraria.
Reforma Agraria merupakan komitmen Pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan juta hektar yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas HGU/ tanah terlantar/ tanah Negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan. Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019, sehingga diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh dari kita bersama untuk merampungkannya.
Sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga 2025, ujar Menteri.