Jaga Kondusivitas, Forkopimda Kudus Tandatangani Deklarasi Cinta Damai

  • 19 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Mengantisipasi terjadinya kerusuhan pada aksi unjuk rasa, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo beserta jajaran Forkopimda dan elemen masyarakat Kabupaten Kudus menandatangani deklarasi cinta damai, di depan Kantor Bupati Kudus, Senin (19/10/2020).

Dalam deklarasi tersebut, Hartopo mengajak masyarakat untuk berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kudus, serta menolak segala bentuk provokasi dan kegiatan anarkis, yang berakibat merugikan masyarakat Kabupaten Kudus. Selalu jaga kondusivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus, ketika terjadi suatu aksi pengerahan masa.

“Tak hanya itu, kita juga sepakat bersama untuk menolak segala bentuk provokasi dan perilaku anarkis yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain itu, Hartopo juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara yang prosedural dalam menyikapi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Ombinus Law. Dia tak melarang aksi demo, karena menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, dan itu dilindungi oleh Undang-undang.

“Namun jangan sampai membawa dampak yang merugikan, gunakanlah cara-cara yang mengedepankan prosedural. Jangan sampai melanggar SOP yang telah ditentukan pihak berwenang,” pesannya.

Hartopo juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol Covid-19 dalam semua aktivitas.

“Jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, mengingat kita masih dalam masa pandemi yang belum tahu kapan berakhirnya,” pungkasnya.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, penyampaian pendapat memang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Namun harus waspada terhadap kelompok-kelompok yang ingin membuat rusuh dengan membuat provokasi, seperti kejadian di daerah lain.

“Daripada melakukan unjuk rasa dengan cara turun ke jalan sehingga efeknya mengganggu berjalanya perekonomian, apalagi di tengah pandemi seperti ini, alangkah lebih baiknya dilakukan secara konstitusional, seperti audiensi dan sebagainya. Saya kira lebih bijak dan lebih elok,” imbaunya.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait