Jadi Barang Bukti, Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

  • 21 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KEBUMEN – Sebanyak 729 botol minuman keras (miras) dimusnakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. Miras dari berbagai jenama tersebut merupakan barang bukti hasil dari razia miras pada 2022 lalu.

 

 

 

Demikian disampaikan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

 

 

 

“Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah hari ini Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras, dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya, di Halaman Gedung Setda Kebumen, beberapa waktu lalu.

 

 

 

Bupati meminta Satpol PP agar terus berkolaborasi dengan aparat keamanan setempat, yakni Polres Kebumen, Kodim, serta Kejari, dalam rangka menekan penyakit sosial di masyarakat.

 

 

 

“Satpol PP terus kita perkuat sampai tingkat kecamatan,” tuturnya.

 

 

 

Kepala Satpol PP Kebumen, Udy Cahyono mengatakan, terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, pihaknya bakal melakukan razia khusus para penghuni indekos di Kebumen, demi mencegah kasus pasangan yang belum menikah tetapi tinggal dalam satu kamar. Selain itu, aka nada penataan spanduk tanpa izin di jalan.

 

 

 

“Untuk penataan spanduk di awal tahun kemarin kita sudah menertibkan sebanyak ratusan. Spanduk ini kebanyakan tidak berizin dan menyalahi tata aturan,” tandasnya.

 

 

 

 

 

Penulis: Dp, Kominfo Kebumen

Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait