Jabatan Fungsional Dorong Jadi ASN Profesional

  • 26 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Para aparatur sipil negara (ASN), terutama pejabat fungsional, didorong untuk menjadi sosok yang profesional. Caranya, dengan bekerja cerdas dan ikhlas, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Purworejo, Agus Bastian, pada pelantikan Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Purworejo, di Ruang Arahiwang, Rabu (25/08/2021). Menurutnya, para pejabat fungsional memiliki peluang besar untuk aktif berkontribusi dalam mewujudkan visi pembangunan Purworejo, yakni Purworejo Berdaya Saing Tahun 2025. Salah satunya dengan menjadi sumberdaya manusia yang berdaya saing.

Agus menjelaskan, meskipun pandemi Covid-19 melanda, kreativitas dan inovasi para ASN dibutuhkan agar program-program pemerintah tetap berjalan dengan keterbatasan kondisi yang ada.

“Jadilah pegawai yang kreatif dan inovatif, melaksanakan tugas dengan cerdas dan ikhlas, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta berkontribusi bagi kemajuan daerah dan kejayaan bangsa Indonesia,” bebernya.

Bupati berharap para pejabat fungsional dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, dan terus mengembangkan kompetensi diri, dedikasi, serta integritas.

“Untuk itu diperlukan pembinaan dan pengembangan kemampuan secara terencana dan terprogram, salah satunya melalui rumpun Jabatan Fungsional,” katanya.

Ditambahkan, pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional didasarkan pada pemenuhan berbagai syarat administratif, kualifikasi tertentu, serta keahlian dan keterampilan sesuai dengan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kedua regulasi tersebut menyebutkan, Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Formasi Jabatan Fungsional yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, paling lambat satu tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional tersebut.

Menurut Agus, selama ini masih banyak anggapan, jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang kurang menarik dan tidak bergengsi seperti jabatan administrasi. Padahal, dalam berbagai peraturan kepegawaian yang ada, jabatan fungsional adalah kelompok jabatan PNS yang setara dengan jabatan administrasi. Bahkan, jabatan fungsional memiliki jenjang karir yang lebih luas daripada jabatan administrasi, di antaranya jenjang kepangkatan, tunjangan jabatan, serta batas usia pensiun.

“Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung adanya Jabatan Fungsional, karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya,” ungkapnya.

Penulis: Riko, Purworejo
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait