Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Integrasikan Data PNS, Percepat Proses Administrasi
- 15 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

BANJARNEGARA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjarnegara berupaya mengintegrasikan seluruh data para Pegawai Negeri Sipil melalui aplikasi Sistem Informasi Pegawai (Simpeg). Tujuannya mempercepat pelaksanaan berbagai proses administrasi para abdi negara tersebut.
Saat ditemui dalam acara Inputing dan Cetak Data KGB melalui Simpeg, di Aula CAT BKD Kabupaten Banjarnegara, Senin (13/7/2020),
Kepala BKD Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo, menyampaikan, BKD menargetkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi proyek rintisan (pilot project) tertib administrasi kepegawaian, khususnya ketepatan waktu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat OPD tersebut adalah BKD, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Sekretariat Daerah yang diwakili oleh Bagian Otonomi Daerah.
“Setiap PNS dalam dua tahun sekali akan mendapatkan KGB sesuai ketentuan Perundang-undangan, manakala PNS tersebut berkinerja baik dan tanpa masalah berkaitan dengan pelanggaran disiplin,” beber Yusuf.
Dijelaskan, pada 2019, terdapat 1.734 orang PNS Kabupaten Banjarnegara yang memproses KGB-nya secara tepat waktu. Jumlah tersebut setara dengan 46,05 persen dari 3.763 orang PNS yang semestinya memperoleh KGB.
Ke depan, imbuh Yusuf, proses pengusulan KGB melalui Simpeg dapat dilakukan lebih mudah dan cepat. Mekanisme Simpeg dapat mendeteksi dini para PNS yang berhak memperoleh KGB, beberapa bulan sebelumnya, sehingga para pengelola kepegawaian di setiap OPD bisa segera melakukan proses usulan.
“Saat ini memang masih tetap harus diusulkan dahulu oleh Kepala OPD kepada pejabat yang berwenang menandatangani KGB melalui BKD, namun ke depan proses tersebut diupayakan sudah tidak lagi melalui usulan, namun data bisa ditarik dari Simpeg untuk proses KGB,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan dan Kasda BPPKAD, Hartati, menambahkan, jika proses KGB sudah tepat waktu dan akurat, maka tidak ada lagi pembayaran KGB yang diberikan sekaligus alias dirapel.
“Pemda tidak akan punya hutang lagi yang harus dibayarkan karena seorang PNS yang terlambat dalam pengusulannya, sementara PNS tersebut juga tidak lagi akan menerima KGB dengan sistem rapelan kalau memang data KGB benar-benar sudah fix. Dengan demikian, maka laporan Pemerintah Daerah tidak akan ada catatan hutang tahun berjalan yang melebihi tanggal 31 Desember,” beber Hartati.
Sekretaris Dinas Kominfo, Adi, menyatakan integrasi program KGB ke dalam Simpeg merupakan salah satu upaya Pemkab Banjarnegara membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yakni penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat tandasnya.
Penulis: Mujiprast/Kontributor Banjarnegara
Editor: Tn/Diskominfo Jateng