Ini Penjelasan Jumadi Kepada Dewan Terkait PSBB

  • 21 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hadapan anggota DPRD Kota Tegal, Senin (20/4/2020) di Ruang Rapat Komisi I.

“Pelaksanaan PSBB mengambil masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran dengan kriteria, wilayah yang menerapkan PSBB memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit Covid-19 secara signifikan dan cepat, serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” jelasnya.

Jumadi juga memaparkan, lingkup kegiatan PSBB seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

“Sekolah dan tempat kerja diliburkan, kecuali instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar, minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya,” ucap Jumadi.

Pihaknya menyatakan, restoran, kafe maupun warung makan lainnya dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat. Untuk upacara pemakaman bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, dapat dihadiri maksimal 20 orang.

Untuk pernikahan hanya dilaksanakan di KUA, segala bentuk resepsi baik untuk pernikahan atau khitanan dilarang, apabila dijumpai kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan. Pelaksanaan kegiatan ibadah keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

“Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak, seperti supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi,” tutur Jumadi.

Dalam hal pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pemkab melarang pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dengan tetap berpedoman pada lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Untuk pembatasan moda transportasi, dikecualikan bagi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

“Kapasitas lima orang hanya boleh diisi tiga orang, dua penumpang duduk di belakang), kapasitas tujuh orang hanya boleh diisi empat orang, kendaraan roda dua maksimal bonceng satu orang yang serumah atau alamat KTP sama. Sedangkan untuk moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk,” paparnya.

Terkait Pos Check Point yang berada di Jalan Proklamasi, Jalan Sultan Agung, maupun terminal dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, pemeriksaan jumlah penumpang mobil maupun sepeda motor, termasuk penyemprotan disinfektan.

“Hal-hal yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta diberlakukan pembatasan aktivitas di luar rumah,” jelas wakil wali kota.

Penulis: Pemerintah Kota Tegal
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait