Ingat, Bayar Pajak Perorangan Sebelum Jatuh Tempo

  • 14 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Jepara – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, diharapkan segera melaporkan surat pemberitahunan (SPT) tahunan, untuk pajak 2018 sebelum tanggal 31 Maret 2019. Hal ini disampaikan Bupati Jepara Ahmad Marzuki, melalui Asisten III Setda Jepara Edy Sujatmiko, dalam pekan panutan SPT tahunan lewat filling, pada Rabu (13/3), di Pendapa Kartini Jepara.
Kegiatan itu, juga dihadiri Inspektur Kabupaten Jepara, Junaidi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Lukito Sudi Asmara, Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Puji Mumpun, pimpinan perangkat daerah, camat dan bendahara kantor. “Tinggal dua pekan lagi, silahkan bagi yang belum melaksanakan kewajibannya untuk segera melaporkan pajak tahunannya, ” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Ahmad Marzuqi dan Wakil Bupati Dian Kristiandi, sudah melaporkan SPT tahunan terlebih dulu pada 12 Maret 2019, sedangkan Sekda Jepara Sholih, melaporkan pajaknya lebih awal, pada akhir bulan Februari lalu. “Saya harapkan ini, bisa dijadikan contoh seluruh ASN, agar jangan sampai terjadi keterlambatan membayar pajak,” kata dia.

Edy juga menyampaikan pentingnya pajak bagi Kabupaten Jepara. Dengan membayar pajak tahunan, tentu saja akan berpengaruh terhadap proses pembangunan di Kota Ukir. Pajak perorangan yang terkumpul, akan dikembalikan lagi ke daerah, lewat dana perimbangan, dana bagi hasil pajak, dana alokasi khusus (DAK), maupun dana alokasi umum (DAU). “Semakin tinggi pajak yang kita bayarkan, maka dana bagi hasil yang diterima juga semakin besar,” katanya.
ASN diminta menjadi panutan dalam membayar kewajiban pajak, dan melaporkan SPT. Pekan panutan pelaporan SPT diminta dimulai dari para pejabat, ASN yang mengandung makna sebagai aparatur pemerintah harus menjadi contoh dan teladan masyarakat dalam membayar kewajiabn pajak. “Sekarang sudah semakin mudah, dengan tinggal buka laptop saja atau lewat telpon seluler,” katanya.
Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Puji Mumpuni mengatakan, tidak hanya ASN, TNI/Polri dan masyarakat wajib sampaikan SPT tahunan melalui efiling. Batas waktu lapor SPT pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan. Bila lewat batas waktu tersebut, wajib pajak siap-siap akan dikenakan denda. “Kami tidal akan sukses dalam menghimpun pajak, tanpa bantuan kepala dinas, camat, bendahara,” kata dia.

Berita Terkait