INFRASTRUKTUR, EKONOMI SERTA PARIWISATA RENCANA PEMBANGUNAN KOTA TEGAL

  • 01 Jun
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Infrastruktur, Ekonomi, serta Pariwisata menjadi beberapa hal yang masih menjadi fokus Pemerintah Kota Tegal dalam pembahasan Musrenbang RPJMD Perubahan tahun 2017.  Hal itu diungkapkan Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal  Perubahan Kota Tegal tahun 2014 – 2019 di Gedung Adipura. Rabu. (31/5).

“Dalam rangka mencapai visi misinya, Pemerintah Kota Tegal saat ini terus melakukan berbagai pembanguan serta terus berupaya meningkatkanya agar makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Infrastruktur, Ekonomi serta Pariwisata masih menjadi fokus pembangunan di masa datang”,ucapnya.

Walikota mengungkapkan berbagai rencana pembangunan yang akan dimasukan dalam RPJMD Perubahan tahun 2017 yakni pemasangan dan penggantian Lampu Penernagan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan lampu LED yang memiliki efisiensi penggunaan energinya mencapai 70-80%. Adapun dampak positif yang dirasakan dari adanya penggantian LPJU tersebut dikatakan walikota  tingkat rasa aman warga dalam beraktifitas di malam hari meningkat, selain itu tingkat kriminalitas juga ikut menurun seiring dengan makin terangnya berbagai sudut kota. Lebih lanjut walikota menerangkan dampak lainnya yang sangat menonjol dengan penggantian lampu tersebut Pemkot Tegal sekarang ini dapat menghemat pajak penerangan jalan umum hingga 1,2 Milyar Rupiah per bulanya.

Tidak hanya itu, pembangunan fisik lainnya telah dilakukan Pemkot Tegal seperti melakukan pelebaran jalan serta betonisasi di berbagai ruas jalan. “Semua peningkatan pembangunan fisik tersebut tidak lain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tegal serta menambah rasa nyaman warga dalam berkendara”,ujar walikota

Lebih lanjut, Walikota menjelaskan Pemerintah Kota Tegal saat ini juga sedang berupaya meningkatkan daya tarik wisata pantainya melalui pengembangan konsep Waterfront City Kota Tegal. Untuk mewujudkan itu, Pemerintah Kota sudah memulainya dengan penyusunan dokumen kajian Waterfront City pada tahun 2016, selain itu beberapa waktu lalu Pemkot Tegal juga melakukan penandatanganan MoU dengan Tiongkok untuk menarik berbagai investor dari Tiongkok guna mendukung pengembangan infrastruktur serta pengembangan Waterfront City.

Dibidang kesejateraan masyarakat, untuk mendukung gerakan Universal Acces 100-0-100 Pemerintah Kota Tegal bahkan berencana akan meningkatkan pelayanan supply air bersihnya melalui PDAB BREGAS. Selain itu bantuan rehabilitasi terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 300 unit rumah dalam waktu setahun.

Terkait penanganan kawasan kumuh, Pemerintah Kota Tegal saat ini juga telah menunjukan keberhasilan dengan mampu mengurangi luasan kawasan kumuh sekitar 38.5 hektar dengan cara menata, mempercantik dan  melengkapinya dengan fasilitas umum seperti taman serta area bermain anak.

Dibidang lingkungan hidup Pemerintah Kota Tegal juga akan membanguan TPA Bokong Semar menggunakan konsep Eduwisata.

Disektor perekonomian, Pemerintah Kota Tegal saat ini telah bersinergi dengan Pelindo III untuk mengembangan Pelabuhan Tegal menjadi pelabuhan niaga berskala nasional sebagai bagian dari Tol Laut. Selian itu pengembangan industri logam juga tidak luput dari perhatian dengan  melaksanakan berbagai kerjasama dengan PT Astra International dalam hal menyediakan pasar serta pelatihan dan serta dengan Otoritas Jasa Keuangan  untuk memfasilitasi pelaku usaha logam maupun UMKM lainnya dengan lembaga perbankan terkait kebutuhan modal.

Walikota menjelaskan Musrenbang RPJMD Perubahan kali ini merupakan respon koordinatif yang dilakukan Pemerintah Kota Tegal terhadap dinamika perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah pasca implementasi undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah. Sesuai dengan dengan Pasal 260 UU. No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menerangkan bahwa perencanaan pembangunan merupakan bagian satu kesatuan dalam sistem perencaanaan pembangunan nasional.

Selain itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 187 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan dengan Instruksi Menteri Nomor 061/2911/SJ/2016 yang mengintrusikan kepada seluruh daerah untuk segera melakukan penyesuaian dokumen RPJMD sesaui dengan kelembagaan perangkat daerah. Dengan berbagai dasar Pemerintah Kota Tegal kemudian melakukan berbagai penyesuaian termasuk penyesuaian dokumen RPJMD  Kota Tegal yang ditetapkan dengan Perda No. 3 tahun 2014.

 

Berita Terkait