Indeks SPBE Demak Tertinggi ke-2 di Jawa Tengah

  • 17 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak mendapatkan nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tertinggi kedua se-Jawa Tengah, dengan perolehan nilai 3,74.

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak HM Natsir pada Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di Gedung DPRD Demak, Selasa (16/6/2020). Menurutnya, SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Bupati menambahkan, dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini membahas tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, sebagai salah satu misi pembangunan nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005–2025, adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi itu dapat dilakukan melalui pembangunan aparatur negara yang mencakup kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan sumberdaya manusia (SDM) aparatur.

Ditambahkan, tujuan dari pembangunan aparatur negara adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

“Kesiapan aparatur negara diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi, agar pemerintah melakukan perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan, penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kinerja tinggi,” terang Natsir.

Bupati menyampaikan, penyusunan Raperda tentang SPBE di Kabupaten Demak merupakan usulan dari Pemkab Demak, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Dengan tujuan sebagaimana tersebut diatas, sudah sepantasnya Pemerintah Kabupaten Demak dengan DPRD Kabupaten Demak bersama-sama bersinergi untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak, sehingga Kabupaten Demak siap menghadapi daya saing di era digitalisasi ini,” jelasnya.

Pembahasan Raperda SPBE di Kabupaten Demak, lanjutnya, hingga saat ini sudah berjalan sampai dengan tahap jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi, bersamaan dengan enam rancangan Raperda lain, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Demak Tahun 2020-2040, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.

Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait