Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Temanggung Hentikan OP Minyak Goreng Kemasan

  • 18 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung menghentikan Operasi Pasar (OP) minyak goreng di kabupaten tersebut. Penghentian ini sesuai perintah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Oke Nurwan.

Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono menyampaikan, surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang pendistribusian minyak goreng ditandatangani 16 Maret 2022.

Surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI pada 15 Maret 2022, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomiam. Surat tersebut memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.

“Pada poin ke dua surat itu, berisi agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing,” kata Entargo, Kamis (17/3/2022) di Temanggung.

Entargo menyampaikan, pada Kamis (17/3/2022) OP minyak goreng masih digelar di Kecamatan Kranggan, sebab telah terjadwal dan barang sudah ada di tempat. OP minyak goreng tersebut adalah yang terakhir dilakukan.

Sebelumnya, OP minyak goreng telah dilaksanakan Pemkab Temanggung sejak Jumat (25/2/2022) di sejumlah daerah yang jauh dari toko modern. Tiap kali OP minyak goreng, disediakan minimal 4.000 liter. Kecamatan yang telah digelar OP antara lain Tembarak, Tretep, Gemawang dan Bansari.

“Keseluruhan minyak goreng dalam OP tersebut sebanyak 25 ribu liter,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu untuk mendukung kelancaran penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, diperintahkan untuk jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram di pasar.

Penulis: MC.TMG/aiz;ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait