Hiswana Migas Sidak Dinkominfo

  • 17 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA INFO, Himpunan wiraswasta minyak dan gas (Hiswana Migas) melakukan sidak penggunaan gas LPG 3 kg di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga. Menurut Ketua Hiswanan Migas Purbalingga, Hendi Setyo Mulyo mengatakan sidak yang dilakukan merupakan tindak lanjut adanya surat edara Bupati Purbalingga tanggal 18 September 2018, Nomor 500/0982/2018.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Hendi Bupati menghimbau kepada Kantor atau dinas serta seluruh Apatarur Sipil Negara (ASN) untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi ukuran 3 kg. Pelaksanaan sidak telah dilaksankan 2 hari, dari hasil sidak rata-rata kantor dan dinas sudah memakai LPG non Subsidi.

” Terkait dengan ketersediaan stok LPG 3 kg di Purbalingga masih mencukupi, rata-rata tiap hari pasokannya dari Pertamina 24 ribu tabung,” katanya saat melakukan sidak di Dapur Dinkominfo, Selasa (16/10). Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Purbalingga, Sidik Purwanto bersama Kepala Bagian Perekonomian Edi Suryono, serta dinas terkait.

Hendi menghimbau kepada masyarakat Purbalingga jika mendapatkan pangkalan menjual diatas harga eceran yakni Rp 15.500 untuk melaporkan ke dinas terkait atau melaporkan ke agennya langsung. Diseluruh wilayah Purbalingga ditiap-tiap desa seduah mempunyai pengkalan penjualan tabung LPG 3 Kg.

 ” Pangkalan kalau menjual ditempat harganya  Rp 15.500 cuma kjalau ada konsumen yang minta diantar. Biasanya pangkalan memberikan ongkos jasa untuk diantarkan sampai konsumen, dan itu masih kami anggap wajar. Biasanya jasa Rp 1000 sampai Rp 1.500,” ujarnya

Pangkalan menurut Hendi diwajibkan menjual ke konsumen langsung minimal 50 persen dari alokasi pangkalan tersebut. Seandanianya pangkalan mendapatkan jatah 100 tabung perhari maka 50 tabung harus disalurkan langsung ke konsumen. Kemudian sisanya bisa ke usaha mikro, seperti pedagang bakso, gorengan sisanya baru ke pengecer.

Sebagaimana diketahui  dalam surat edaran Bupati selain himbauan agar kantor, dinas dan ASN untuk tidak menggunakan gas subsidi, Hotel, restauran dan cafe  (Horeka) di Purbalingga dilarang memakai gas LPG 3 kg. Pelarangan tersebut berdasarkan surat edaran peraturan menteri energi dan sumnberdaya mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2018.

Dalam surat edarannya, Bupati Purbalingga menekankan, Horeka harus menggunakan LPG non subsidi seperti LPG 12 kg, Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 Kg serta LPG 50 kg. Yang berhak menggunakan LPG bersubsidi adalah rumah tangga berpenghasilan Rp 1,5 jt perbulan dan usaha mikro. (PI-2)

Berita Terkait