Hindari Duplikasi Bansos, Diskominfo Olah Data Penerima JPS

  • 26 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) yang diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan tingkat desa, telah disiapkan baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Agar tak tumpang tindih, dalam pendataannya mengoptimalkan teknologi informasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan, menjelaskan, dalam pengelolaan bantuan sosial di Kabupaten Purworejo, DinsosdukKBPPPA menggandeng Diskominfo. Pihaknya memanfaatkan teknologi informasi untuk menganalisis dan mengolah data, agar tidak tumpang tindih antara program pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.

“Data penerima JPS selain bersumber dari data tim penanggulangan kemiskinan (tinangkis) yang diusulkan pemerintah desa/ kelurahan, juga bersumber dari data sektoral terdampak hasil pengusulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti tukang becak, sopir angkot, kusir dokar, pekerja seni, tukang ojek, maupun pedagang pasar lesehan, yang kemungkinan belum diusulkan oleh pemerintah desa/ kelurahan,” katanya, saat diwawancarai di ruang command center Diskominfo, Jumat (25/5/2020).

Dijelaskan, dari 71.226 Kartu Keluarga (KK) yang terkumpul, proses olah data dimulai dari pengecekan data agar tidak terjadi duplikasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan program pusat, seperti Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid, dan sembako Covid baik itu tunai maupun nontunai, serta Data penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dari hasil olah data, sebanyak 23.633 KK diusulkan untuk mendapatkan kuota Bansos Provinsi Jawa Tengah dan 22.870 KK menjadi penerima JPS Kabupaten.

“Khusus penerima JPS Kabupaten, dilakukan validasi ulang terhadap nama, NIK, dan alamat. Diperoleh 15.552 KK yang memiliki data valid dan telah ditetapkan sebagai penerima JPS tahap 1 dengan nilai bantuan sebesar Rp250 ribu per KK per bulan selama tiga bulan,” jelas Aan.

Dia menambahkan, 7.318 KK lainnya akan dilakukan validasi ulang kepada desa/ kelurahan maupun perangkat daerah pengusul sektor terdampak, agar dapat mendapatkan JPS tahap dua, yang besarannya sama dengan tahap satu. Untuk menampung aduan masyarakat maupun memberikan kesempatan bagi pemerintah desa/ kelurahan mengusulkan bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Sosial KBPPPA membuka Posko Pengaduan Bansos JPS Kabupaten di kantor dinas.

Penulis : Ro/Pemkab Purworejo
Editor : dnk/diskominfo jateng

Berita Terkait