HIBAH TANAH KEPADA PENGADILAN AGAMA KAJEN

  • 25 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

 

KAJEN – Senin (24/7/2017) bertempat di ruang rapat Bupati, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan Hibah tanah seluas 4.125 meter2 senilai Rp 1.134.368.461,- di Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen Drs. H. Achamdi, SH.MH atas nama Mahkamah Agung.

Pemberian Hibah tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah, disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Drs. H. Mansur Nasir, SH.MH beserta Kepala Kantor Pengadilan Agama se Korwil Pekalongan, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH.

Dalam kesempatan itu pula ditandantangi Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh Sekda Dra. Mukaromah Syakoer, MM. (Sebagai yang Menyerahkan), kepada Mahkamah Agung.Republik Indonesia yang diwakili Ketua Pengadilan Agama Kajen Drs. H. Achamdi, SH.MH (Sebagai yang Menerima).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan  terima kasih dan apresiasi kepada Sekda beserta jajaran yang telah mengatur dan melaksanakan rencana hibah tanah seluas 4.125 meter2 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal yang sama juga Bupati sampaikan kepada Ketua DPRD yang sudah memberikan rekomendasi melalui Keputusan DPRD sebagai salah satu syarat pelepasan hibah ini.

“Kami mempertimbangkan bahwa hibah yang kita berikan ini untuk meningkatkan maslahat masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya yang berkaitan dengan urusan-urusan yang menjadi tupoksinya Pengadilan Agama. Karena kami juga mempunyai komitmen dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa yang lebih penting kejelasan status kepemilikan aset ini, karena akan mampu meningkatkan azas pengelolaan aset secara fungsional, legalitas hukumnya, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai dari aset itu sendiri karena menyangkut tata kelola aset negara.

“Disamping itu juga diharapkan meningkatkan siklus pengelolaan aset mulai dari perencanaan sampai ke penatausahaan termasuk didalamnya penggunaan dan penyelenggaraan aset yang secara tertulis sudah kita tandatangani MoUnya. Dan saya berharap mudah-mudahan hari ini adalah hari yang barokah karena merupakan bentuk atau implementasi dari spirit taa awanu alaal birri wa taqwa, karena kita mempunyai Pengadilan Agama yang representatif, bisa dikelola sendiri sesuai tupoksinya,” imbuh Bupati.

Terkait tata kelola ibukota, Bupati menginformasikan bahwa ke depan Kota Kajen ini akan disetting menjadi Kota Praja. “Saya sudah punya perbandingan dengan beberapa Kota baik di lokal maupun di luar bagaimana mensetting ibukota yang ideal, karena Kota Praja ini adalah Kota Pelayanan Publik. Jadi bagaimana lalu lalang masyarakat ke kantor-kantor pelayanan itu tidak  terhambat oleh kemacetan, aksesabilitasnya memungkinkan. Saya mohon dukungan dari semua pihak karena dalam waktu dekat Kajen ini akan kita jadikan sebagai Green Office. Sampai saat ini masih dalam tahap kajian. Jadi nanti siapapun yang datang ke area yang sudah kita tentukan tidak boleh menggunakan kendaraan. Hal ini sebagai salah satu komitmen kita untuk mendukung mengurangi emisi gas. Sehingga nanti kondisinya akan nyaman dan Insya Allah Kantor Pengadilan Agama Kajen akan paling nyaman diantara kantor Pengadilan Agama di wilayah lainnya,” terang orang nomor satu di Kota Santri itu.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah – Drs.  H. Mansur Nasir, SH.MH dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang telah menghibahkan tanah untuk kantor Pengadilan Agama Kajen.

Sedangkan Sekda Kabupaten Pekalongan Dra. Mukaromah Syakoer, MM dalam laporannya sebelumnya menyampaikan sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan bahwa dahulu penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Ketua Pengadilan Agama. “Namun sekarang sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI bahwa penandatanganan dilakukan oleh Bupati dengan Kementerian atau atasannya Pengadilan Agama yaitu Mahkamah Agung. Dan hari ini sudah dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah,” papar Sekda.

Dituturkan Sekda, yang ditandatangani hari ini adalah tanah seluas 4.125m2 yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 9 Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen untuk kantor Pengadilan Agama Kajen Kelas IB telah memenuhi persyaratan hibah.

“Permohonan hibah telah kami tindaklanjuti antara lain (1) melakukan penyemplitan tanah karena dahulunya masih satu sertipikat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan yang seluas 4.125m2 sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 00004 Tanggal 15 Mei 2017; (2) Persetujuan DPRD Kabupaten Pekalongan melalui Surat Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 120/696/VII/2017 Tanggal 3 Juli 2017 Perihal Persetujuan Hibah Tanah Pengadilan Agama; (3) Persetujuan Bupati Pekalongan melalui Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 981/293/2017 tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017. (didik/dinkominfo kab.pekalongan)

Berita Terkait