Hati-Hati, Pura-Pura Mengaku Miskin Bisa Dipidanakan

  • 09 Dec
  • ikp
  • No Comments

KLATEN – Pemerintah mengeluarkan jurus baru agar program pengentasan kemiskinan di Klaten berjalan efektif. Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Klaten bakal menempelkan stiker “miskin” di setiap rumah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Kepala Bidang Sosial Dinsos P3AKB Klaten Hari Saroso menjelaskan, stiker itu menjadi penanda jika rumah tangga tersebut termasuk kategori miskin yang berhak menerima bantuan sosial. Dengan begitu, diharapkan bisa memberi efek jera bagi orang kaya yang tidak malu mengaku miskin demi mendapat bantuan.

“Pemasangan stiker bagi rumah KPM dilaksanakan Senin (9/12/19), dimulai di Dusun Gabugan, Candirejo, Ngawen, Klaten dan dipimpin langsung Bupati Klaten Sri Mulyani.  Program ini agar bantuan sosial bagi rumah KPM bisa tepat sasaran” jelasnya saat dikonfirmasi (Senin, 9/12/19).

Hari menegaskan, keluarga mampu yang mengaku miskin bisa dikenakan pidana. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, sanksi pidananya bisa sampai dua tahun kurungan dan denda maksimal Rp50 juta.  Sedangkan bagi pendamping Program Keuarga Harapan (PKH) yang terbukti memalsukan data KPM juga dapat dikenakan sanksi.

Ditanya tentang target pengurangan kemiskinan di Kabupaten Klaten, dia berharap tahun depan angka kemiskinan diharapkan bisa mencapai sekitar 10%.

“Tahun 2019 angka kemiskinan Kabupaten Klaten masih 12,96%.  Termasuk dengan program stikerisasi rumah KPM ini diharapkan angka itu bisa turun pada kisaran 10%. Tim percepatan penanganan kemiskinan sudah dibentuk dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Semoga tim bisa bekerja efektif,” harap Hari.

 

Penulis : Joko Priyono, Diskominfo Klaten

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait