Harus “Lockdown” Diri Sendiri

  • 27 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 juga dilakukan oleh pelbagai elemen masyarakat, diantaranya para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kehadiran mereka dibutuhkan pemerintah untuk mengimbau masyarakat agar mengikuti aturan dalam menangani penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian, saat Rapat Koordinasi Penanganan Penyebaran Covid-19 Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Selasa (24/3/2020).

Bupati berharap para tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa mengedukasi masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan masyarakat.

“Ini sudah darurat, kita harus lockdown diri kita sendiri. Mengisolir dari dari keramaian, tetap dirumah, tidak keluar kalau tidak ada kepentingan, serta menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta jaga jarak antarindividu (social distancing),” pungkasnya.

Selain para tokoh agama dan tokoh masyarakat Purworejo, hadir pula Wakil Bupati Yuli Hastuti, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi, Forkopimda, Kepala Dinas terkait, dan Pimpinan Organisasi Keagamaan.

Wakapolres Purworejo, Andis Arfan Tofani, menjelaskan, jika Polri bersama TNI telah melakukan pencegahan baik internal maupun eksternal. Secara internal, pihaknya berkoordinasi dengan Dinkes Purworejo untuk melakukan sterilisasi dengan disinfektan di sejumlah tempat.

Polres juga menginventarisasi seluruh kegiatan masyarakat yang dimintakan izin maupun pemberitahuan di Kepolisian. Seluruh izin tersebut telah dibatalkan. Polres Purworejo juga memberikan imbauan kepada masyarakar untuk menunda berbagai kegiatan massal.

Dalam rangka melaksanakan penindakan, lanjut Andis, Polri berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Bukan hanya KUHP, melainkan juga beberapa UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

Undang-undang itu intinya, tidak memperbolehkan berkerumun. Apabila berkerumun dan ada pejabat yang memerintahkan untuk bubar, namun tidak mau membubarkan diri, maka ancamannya 1 tahun penjara. Sanksi tersebut juga berlaku untuk pihak-pihak yang membantu penyelenggaraan kerumunan dan orang-orang yang menghalang-halangi aparat melakukan tugasnya.

“Kita bukan ingin manakut-nakuti. Mohon disampaikan kepada jemaah masing-masing dan organisasi masing-masing, ini demi kemaslahatan semua di wilayah Purworejo. Tindakan yang dilakukan Polres, bukan semata-mata ingin mencederai masyarakat, tetapi kita ingin menyelamatkan masyarakat,” terang Andis.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Purworejo, Sudarmi, menjelaskan, pandemi virus korona ini belum diketahui akan berlangsung hingga kapan. Namun, jika semua bergerak untuk melindungi diri dan menaati arahan pemerintah, pandemi ini diperkirakan mencapai puncaknya pada bulan Mei 2020 dan akan berakhir September 2020.

“Namun apabila tetap seperti saat ini dan menganggap enteng permasalahan ini, maka pandemi ini mencapai puncaknya pada September 2020 dan akan berlangsung hingga September 2021, bahkan lebih lama lagi,” ungkap Sudarmi.

Penulis: Ro/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait