Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Hari ini, Kota Tegal Berlakukan PSBB
- 23 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA TEGAL – Pemerintah Kota Tegal, mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tepat pukul 00.00 WIB, Kamis (23/4/2020). Pemberlakukan PSBB ini ditandai dengan apel terpadu yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, di jalan Proklamasi.
Apel tersebut diikuti seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan PSBB, antara lain TNI, Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan organisasi kemasyarakatan.
“Malam ini kita launching PSBB kota Tegal, yang akan direncanakan dari tanggal 23 April sampai dengan 23 Mei 2020. Ini akan kita laksanakan dua tahap” tutur Wali Kota Dedy.
Wali kota mengingatkan, penanganan Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan kekompakan, dan penuh tanggung jawab
“Tidak bisa hanya wali kota sendiri. Tidak bisa hanya tenaga medis sendiri. Ini harus seluruh unsur, lembaga, instansi terkait, semuanya harus bersatu menjaga Kota Tegal. Agar tentunya Kota Tegal tetap aman, dan masyarakatnya tetap sehat,” tegasnya.
Selama pelaksanaan PSBB, Pemkot Tegal hanya akan membuka satu akses jalan masuk ke Kota Tegal, yakni di jalan Proklamasi yang sekaligus dijadikan sebagai satu satunya check point.
Area tersebut akan dijaga oleh 150 orang petugas gabungan. Mereka dibagi menjadi tiga giliran kerja (sif), yakni sif pertama pukul 06.00 s.d. 14.00 WIB, sif kedua dari pukul 14.00 s.d. 22.00 WIB. Selanjutnya, sif ketiga dari pukul sepuluh malam hinga pukul enam pagi hari berikutnya.
Dedy berharap seluruh elemen yang bertugas di lapangan dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya. Ia juga berharap masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya bisa mematuhi aturan PSBB, agar pelaksanaannya benar-benar efektif.
Beberapa aturan yang harus ditaati warga selama masa PSBB, antara lain warga wajib memakai masker saat ke luar rumah, pembatasan jam operasional mall sampai pukul 20.00 WIB, dan warung makan dilarang melayani makan di tempat. Bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai sanksi tegas.
Penulis: Tm/Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng