Harga Beras Naik, Alokasi Anggaran Zakat Fitrah Ikut Naik

  • 26 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Naiknya harga beras akhir-akhir ini berpengaruh terhadap kenaikan alokasi anggaran zakat fitrah yang harus disiapkan umat muslim.

 

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupatan Batang, Munif, menyampaikan, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kilogram. Namun, ada pula warga yang membulatkannya menjadi 2,7 kilogram.

 

“Jadi, jika menggunakan aturan 2,5 kilogram maka anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp40 ribu. (Ini) berbeda jika dibulatkan 2,7 kilogram maka menjadi Rp43 ribu,” ungkapnya, saat ditemui di kantornya, Senin (25/3/2024).

 

Wakil Ketua Bidang Keuangan dan Pelaporan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang, Slamet Siswadi, menerangkan, apabila mengacu pada edaran Baznas Pusat, maka anggaran yang harus disiapkan masyarakat untuk berzakat fitrah sebesar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu.

 

“Tapi kami mengambil standar minimal, dengan komposisi 2,7 kilogram,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Ditambahkan, masyarakat tidak perlu cemas, karena takarannya masih menggunakan beras kualitas medium, yakni Rp17 ribu per kilogramnya. Dengan begitu, biaya yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi.

 

“Tahun ini memang sedikit terjadi kenaikan yang disebabkan harga beras yang cukup tinggi, namun dinilai masih terjangkau,” bebernya.

 

Salah seorang pedagang beras, Triono, mengakui, tahun ini terjadi peningkatan nominal harga untuk membeli beras zakat fitrah dibanding tahun lalu.

 

“Jika tahun lalu warga cukup membeli Rp30 ribu, sekarang jadi Rp40 ribu. Ada kenaikan sebesar Rp10 ribu, karena faktor harga beras yang naik,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, permintaan beras untuk keperluan zakat fitrah meningkat saat menjelang hari raya Idulfitri.

 

“Biasanya satu musala itu minta dikirim sampai 200 kantong dengan ukuran 2,7 kilogram,” tandasnya.

Penulis: Heri, Kontributor Batang
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait