Guru di Wonosobo Belajar Didik Siswa Tanpa Kekerasan  

  • 19 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOSOBO – Para guru SD hingga SMP non-PNS se-Kabupaten Wonosobo, mempelajari cara mendidik siswa tanpa menggunakan kekerasan. Sehingga siswa bisa mendapatkan pelajaran dengan lebih baik.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Wonosobo, Sigit Sukarsana, menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) mengadakan sosialisasi Disiplin Positif bagi Guru.

“Seratus guru SD/SMP non PNS se-Kabupaten Wonosobo, mengikuti sosialisasi Disiplin Positif bagi Guru,” kata Sigit di ruang rapat Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo, Selasa (18/2) pagi.

Menurut dia, adanya sosialisasi diharapkan, guru akan mengimplementasikan sikap disiplin positif. Baik kepada guru, orang tua dan siswa. Sehingga guru maupun orang tua bisa mendidik siswa tanpa sikap otoriter. Termasuk mereka tidak akan memaksa siswa untuk patuh terhadap segala sesuatu yang diperintahkan.

Bahkan diharapkan, guru bisa melibatkan siswa dalam penyusunan aturan atau tata tertib guna memunculkan sikap disiplin. Sigit juga berharap guru memerhatikan hak dan kebutuhan siswa. Karena itu, hasil dari spesialisasi hendaknya guru ikut menyampaikan ke sesama guru, komite sekolah, serta orang tua siswa.

Sosialisasi sendiri menghadirkan seorang nara sumber yakni Subagyo dari fasilitator Disiplin Positif Nasional. Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung, tujuan kegiatan disiplin positif bagi guru ini adalah mengajarkan atau melatih mereka untuk mematuhi kode perilaku dan peraturan.

“Tentu dengan menerapkan tujuh prinsip sebagai metodenya. Yaitu, menghormati anak, mendorong perilaku sosial yang positif, disiplin diri dan karakter anak, memaksimalkan partisipasi anak, menghormati tumbuh kembang anak dan kebutuhan akan kehidupan yang layak anak, menghormati motivasi dan tujuan hidup anak, serta menegakan keadilan dan mempromosikan solidaritas,” beber Sigit.

Dia menuturkan kebijakan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Tentu itu sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi. “Demi terwujudnya anak berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,” tambahnya.

Sementara disiplin positif itu sendiri, menurutnya, didefinisikan secara variatif oleh beberapa ahli. Namun secara umum terdapat pengertian yang dapat diterima bersama. Yaitu merupakan sebuah bentuk penerapan disiplin tanpa kekerasan. Juga untuk mengkomunikasikan perilaku yang efektif antara orang tua dan anak, mengajarkan anak untuk memahami kensekuensi dari perilaku mereka serta mengajarkan anak tanggungjawab dan rasa hormat ketika berinteraksi dengan lingkunganya.

Dia mengatakan disiplin positif adalah mendidik anak atau siswa untuk memahami bagaimana berperilaku yang pantas atau membangun kesadaran bertanggungjawab sehingga mampu mengendalikan perilaku sendiri.

“Tujuan menanamkan proses pemikiran dan perilaku positif sepanjang hidup anak atau siswa, adalah untuk mendidik anak sesuai zamannya, mendisiplinkan anak tidak dengan hukuman atau kekerasan, mendisiplinkan anak dengan memberi arahan, menjelaskan akibat kesalahannya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Guru nantinya juga bisa memberi penghargaan atas prestasi anak. Guru juga harus mencari akar masalah apabila anak bersalah. “Dialog sebab apa melakukan kesalahan, dan diskusi solusinya,” pungkas Sigit.

Penulis : Tim Diskominfo Wonosobo
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait