Gugus Tugas Purbalingga Maksimalkan Jogo Tonggo

  • 15 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga berupaya memaksimalkan program Jogo Tonggo. Hal itu sebagai bentuk kepedulian kepada para terdampak Covid-19.

Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyatakan, pada Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300/9296, tertera agar warga mengaktifkan Posko Gugus Covid-19, baik tingkat kecamatan/ desa/ kelurahan.

“Tujuannya untuk mengupayakan kepedulian, gotong royong, dan keswadayaan masyarakat dalam lingkup RT/RW melalui Satgas Jogo Tonggo, sebagaimana instruksi Gubernur Jateng,” kata Tiwi, sapaan akrabnya, Kamis (14/5/2020).

Dia menerangkan, Satgas Jogo Tonggo akan dipimpin Ketua Rukun Warga (RW), dibantu para Ketua Rukun Tetangga (RT), dan beranggotakan tim kesehatan, tim ekonomi, serta tim keamanan. Selanjutnya, Ketua Satgas diwajibkan melaporkan kegiatan sehari-hari pada pihak desa atau kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, jelas Tiwi, Jogo Tonggo mencakup dua hal, yaitu jaring pengaman sosial dan keamanan, serta jaring ekonomi. Untuk jaring pengaman sosial dan keamanan meliputi sosialisasi, pendataan, dan pemantauan warga.

“Sementara itu, jaring pengamanan ekonomi akan memastikan tidak ada satu pun warga yang kelaparan selama wabah, dan mengusahakan kegiatan ekonomi warga berjalan dengan baik pascawabah,” kata Tiwi, yang juga Bupati Purbalingga ini.

Tiwi juga menuturkan, setiap desa dan kelurahan agar menjajaki kemungkinan penyediaan ruang karantina. Dengan penentuan ruang karantina tentu memiliki berbagai alternatif.

“Ruang karantina di tingkat desa/kelurahan, bisa memanfaatkan sarana pemerintah/sosial yang memungkinkan. Apabila dalam kondisi yang memaksa karena tidak ada pilihan lain, dapat menggunakan bangunan sekolah yang ada, sebelum digunakan secara normal sesuai ketentuan berlaku,” bebernya.

Ketentuan mengenai karantina tersebut, juga telah dituangkan dalam SE Bupati Purbalingga Nomor 300/9296 Tanggal 13 Mei 2020. Ruang karantina tersebut untuk menampung para Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berkontak erat dengan positif Covid-19, Orang Dalam Risiko (ODR)/pendatang dari wilayah terjangkit ataupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Terkait hal ini, bupati juga sudah membuat payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Karantina Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga. Dalam pedoman tersebut juga menetapkan, ruang karantina ini memiliki berbagai standar.

“Di antaranya ventilasi yang baik, pencahayaan yang baik, tidak lembab, luas ruangan cukup, ruang terbuka hijau yang memadai, dan memiliki sarana MCK,” katanya.

Ruang karantina tersebut dikelola oleh Satuan Tugas pada tingkat desa/kelurahan. “Anggota satuan tugas membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk karantina, menghubungi pihak medis untuk menindaklanjuti warga yang dikarantina,” pungkasnya.

Penulis : Gn, Humas Purbalingga
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait