Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Giliran Pasar Tradisional dan Toko Modern Ditata
- 27 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

WONOSOBO – Pasar tradisional dan toko modern di Kabupaten Wonosobo ditata sesuai protokol kesehatan dan dibatasi jam operasionalnya. Itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten ini.
Penataan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan di Wilayah Kabupaten Wonosobo Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam SE yang diterbitkan pada 23 April 2020 tersebut, sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi para pelaku usaha di pasar tradisional, mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya kewajiban mengenakan masker bagi penjual maupun pembeli, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga pembatasan jarak minimal antarpedagang.
Bukan hanya itu, jam operasional pasar juga dibatasi. Yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Untuk pasar pagi, baik di Kota Wonosobo maupun di Kertek, jam operasional adalah dari 02.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB, dan khusus pasar sayur Siwuran Garung diperbolehkan buka dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pembatasan operasional juga berlaku bagi pasar hewan yang buka pada hari pasaran, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Bupati Wonosobo, Eko Purnomo menyampaikan, semua pasar tradisional maupun modern diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Selain jam operasional, para pedagang di seluruh pasar tradisional, juga tidak lagi diperkenankan membuka lapak mereka setiap hari.
“Mereka diberlakukan aturan sif agar satu hari buka, dan satu hari tutup untuk pedagang di los pasar, kios maupun kaki lima,” ujarnya, Senin (27/4/2020).
Begitu juga dengan toko modern, kini tak lagi diperbolehkan membuka usaha selama 24 jam, dan maksimal harus tutup pukul 20.00 WIB. Toko-toko retail skala besar seperti Pasaraya Rita, Swalayan Trio, dan Mickey Mouse diwajibkan menutup operasionalnya pukul 19.00 WIB.
“Ini demi menghindari terjadinya kerumunan pengunjung. Setiap toko juga diwajibkan untuk mengatur jumlah pengunjung yang masuk, serta hanya benar-benar yang memiliki kepentingan belanja,” paparnya.
Di sektor usaha kuliner kaki lima malam hari, jam operasional ditentukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Untuk restoran, kafe, dan warung makan sejenis, selama bulan Ramadan juga tidak diperbolehkan menyediakan sarana buka bersama, serta hanya dibolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away).
“Aturan-aturan terkait pembatasan jam operasional, seperti disebutkan dalam poin ke 16, diberlakukan mulai dari tanggal diterbitkannya hingga pandemi Covid-19 berakhir,” tandasnya.
Penulis : Danang, Diskominfo Kab. Wonosobo
Editor : Rk, Diskominfo Jateng