Gerobak Dorong Bantuan Pemkot Surakarta Tak Boleh Dijual

  • 24 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

SURAKARTA – Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa meminta para pedagang untuk merawat gerobak dorong bantuan dari Pemerintah Kota Surakarta dan tak boleh menjualnya.

Permintaan itu disampaikannya saat menyerahkan bantuan 39 gerobak dorong untuk pedagang di Kota Surakarta, Kamis (23/12/2021). Penyerahan dilakukan di Pendopo Kecamatan Laweyan, Serengan dan Pasar Kliwon.

“Rawatlah dengan baik barangnya dan jangan dijual karena bisa dimanfaatkan penjual lainnya bila sudah tidak berjualan lagi,” kata Teguh.

Dalam arahannya, Teguh meminta para penjual yang umumnya makanan dan minuman, memanfaatkan gerobak bantuan Pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan penjualannya. Menurutnya gerobak dorong tersebut sangat layak lantaran berpenampilan menarik dan bersih, dan terbuat dari baja stainless steel.

Teguh mengatakan, seminggu setelah menggunakan sarana penjualan berupa gerobak dorong baru, penjual diminta untuk memfoto kegiatan jual belinya dan foto dikirim ke lurah masing-masing. Nantinya Teguh akan meninjau kegiatan dagang mereka, apakah ada kemajuan atau perlu pembinaan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi menjelaskan, bantuan gerobak dorong bagi para penjual makanan keliling yang mengajukan bantuan sarana penjualan yang representatif, menarik dan bersih baru bisa dipenuhi pada akhir tahun ini.

Sementara itu, puluhan pedagang makanan keliling mengungkapkan kegembiraannya usai mendapatkan bantuan gerobak dorong.

“Saya sangat senang, ini sangat membantu. Setiap hari saya jualan gorengan dan makanan kecil dan minuman. Dengan gerobak yang lebih baik ini, semua dagangan bisa tertata rapi dan menarik. Semoga jualan saya lebih laku lagi,” kata Iwan Santosa dari Joyosuran Pasar Kliwon.
Sri Supadmi dari Joyosudiran pun mengungkapkan kegembiraannya karena telah menerima bantuan gerobak yang lebih baik dari sebelumnya berupa gerobak kayu.

“Lebih bersih dan kuat. Ini menambah semangat saya berjualan,” ungkapnya.

Seperti dalam aturan yang ditetapkan, gerobak dorong bantuan Pemkot Surakarta hanya untuk berjualan sendiri, tidak disewakan atau dipindahtangankan. Selain itu, para penerima bantuan tidak diperbolehkan mengganggu ketertiban umum dan mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila dalam waktu satu bulan gerobak tidak dipakai, gerobak akan ditarik langsung Pemkot Surakarta tanpa kompensasi apapun.

Penulis : Kontributor Kota Surakarta
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait