Gandeng KPK, Pemkab Blora Sosialisasi Pajak Restoran

  • 30 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, khususnya pajak restoran.

Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyampaikan, pajak daerah merupakan salah satu unsur pembentuk pendapatan asli daerah (PAD). Dari sepuluh jenis pajak daerah, pajak restoran merupakan pajak yang turut memberikan kontribusi besar.

“Kontribusi pajak restoran sangat erat hubungannya dengan kesadaran pembayaran pajak oleh wajib pajak, potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar dan masih bisa dioptimalkan lagi,” jelas wabup pada sosialisasi pajak restoran ke para pelaku usaha rumah makan dan restoran di Blora, Kamis (29/9/2022).

Disampaikan, pengawasan yang efektif terkait kewajiban pajak restoran sangat diperlukan, sehingga diperoleh data dan laporan omzet yang tepat, yang berdampak pada jumlah pajak restoran, yang disetorkan kepada pemerintah.

Untuk itu, lanjut wabup, pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, berkaitan dengan kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen. Pajak tersebut akan dipungut oleh pihak restoran dari konsumen, yang selanjutnya disetorkan ke pemerintah.

Sebagai upaya pengawasan pajak tersebut, wabup menjelaskan, alat rekam transaksi telah ditempatkan pada beberapa objek pajak. Hal itu merupakan program dari KPK, dalam rangka mendorong upaya optimalisasi PAD.

Tak hanya di hotel dan penginapan, imbuhnya, penempatan alat rekam transaksi akan dikembangkan lebih luas, menjangkau restoran-restoran yang ada di Blora.

“Pemasangan alat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet secara riil dan tepat waktu, diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak restoran di Blora, sehingga dapat mendukung pada pembiayaan pembangunan,” pungkasnya.

Tim dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Uding Juharudin menegaskan, kehadiran tim koordinasi dan supervisi KPK di Blora dalam rangka melakukan pendampingan, supaya secara sistem pencegahan tidak ada lagi celah-celah untuk korupsi khususnya dari sektor pajak.

Disampaikan, dari delapan area intervensi pencegahan korupsi, kali ini difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah, khususnya pajak daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan-aturan kebijakan yang sudah ditetapkan, dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka kami bisa memonitor berapa tingkat kepatuhan pajak di Blora ini kami bisa monitor,” kata Uding

Kaitannya dengan setoran pajak, Uding juga mewanti-wanti, agar para pelaku usaha restoran dan berbagai pihak lainnya tidak melakukan upaya-upaya pelanggaran hukum.

“Modus korupsi yang sudah kami identifikasi, seperti uangnya sudah dipungut tapi tidak disetorkan ke kas daerah. Itu bisa kategori penggelapan pajak, kami bisa periksa, dan bisa dipidanakan. Kemudian modus lain, sebagian disetor dan sebagian tidak disetorkan, bisa juga yang nakalnya dari oknum, dia kongkalikong dari petugas di pemda,” rincinya

Ditegaskan, apabila pelanggaran tersebut dilakukan, nantinya pihak yang terlibat dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Bila itu dilakukan, tidak hanya KPK yang bisa masuk, tetapi nanti dari kepolisian, dan kejaksaan bisa masuk,” katanya

Ditambahkan, pihaknya akan mengingatkan, jika kebijakan dan aturan yang ada tidak dijalankan dengan baik. Termasuk, bila nantinya masuk ke area penyimpangan, maka akan diingatkan. Tetapi bila sudah diingatkan dan tidak ada perbaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan.

Penulis: Tim Liputan Prokompim Blora
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait