FRAKSI SEPAKATI PANDANGAN BUPATI CILACAP ATAS RAPERDA INISIATIF DPRD

  • 22 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna terkait tanggapan fraksi atas pendapat Bupati terhadap 5 raperda dari DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (21/1/2019). Rapat dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taswan, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Mujiono dan Barokatul Anam.

Hadir pula Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Samsul Aulia Rachman, serta pejabat eselon II dan III dari OPD jajaran Pemkab Cilacap. Lima Raperda yang dimaksud yakni Raperda Pelestarian Bahasa Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Pembentukan Desa Pancasila, dan Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang. Secara umum, tujuh fraksi DPRD memberikan tanggapan positif atas pandangan Bupati, dan setuju di bahas lebih lanjut.“Yang penting diperhatikan, sebagian masyarakat Cilacap berbahasa Jawa ngapak, dan sebagian berbahasa Sunda. Kondisi ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana”, kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Cilacap, Toni Osmon.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Purwati menilai, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan bukti kehadiran pemerintah melalui kepastian hukum, terhadap kompleksnya persoalan hunian masyarakat.

Sementara itu Raperda Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar diusulkan untuk melindungi hak anak dalam perkembangan dan kelangsungan hidupnya dari kekerasan dan diskriminasi dan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sedangkan Raperda Pembentukan Desa Pancasila diusulkan sebagai landasan hukum untuk pembinaan dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Target yang hendak dicapai yakni tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penanaman dan penghayatan Pancasila.

Adapun Raperda Perlindungan Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang, dicetuskan karena air minum merupakan sumber kehidupan manusia. Sehingga Pemkab Cilacap berkewajiban menyediakan air minum dan sumbernya, menjamin kepastian keamanan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi.

Berita Terkait