Entaskan Kemiskinan, Pemkab Temanggung Terus Dukung Program Baznas

  • 13 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung terus mendukung program Baznas untuk kemaslahatan umat, khususnya bagi masyarakat Temanggung. Untuk itu, sinergi akan terus dilakukan, baik di sektor fisik maupun nonfisik.
Hal tersebut dikatakan Pj. Bupati Temanggung, Harry Agung Prabowo pada rapat dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung di Ruang Rapat Pendopo Pengayoman, Kamis (12/10/2023).
“Saya akan men- _support_ teman-teman agar giat memberikan sedekah, zakat, penyalurannya melalui Baznas, tidak hanya pada gaji pokoknya saja, tetapi gaji 13, 14, dan tunjangan kinerja. Kita sosialisasikan kepada ASN di Temanggung, agar mempunyai kesadaran lebih,” katanya.
Harry Agung Prabowo meyakini, Baznas bisa melakukan tanggung jawabnya dengan baik, menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan, melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran.
“Selain sedekah dan zakat, tahun ini, Pemkab ada kegiatan untuk plesterisasi, listrik dan jambanisasi bagi masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrem. Data dari pusat menunjukan angka 2.338 Kepala Keluarga yang masuk kategori tersebut, sehingga sebanyak 20 persen dari dana insentif daerah kita alokasikan guna untuk plesterisasi, listrik dan jambanisasi, sehingga pelaksanaannya antara Baznas dan Pemkab Temanggung bisa saling sinergi dan melengkapi,” terangnya.
Dikatakannya, Pemkab Temanggung akan memverifikasi ulang data dari pusat tersebut ke tingkat desa agar bantuan tersebut tepat sasaran. Ditargetkan, pada tahun 2024 Temanggung telah bebas dari garis kemiskinan ekstrem.
“Nanti kita bentuk tim dalam pelaksanaannya, baik dari segi spesifikasi teknis, material, maupun pengadaan agar sesuai dengan ketentuan dan standarisasi, sehingga hasil dari pekerjaan maksimal. Apalagi nanti dengan Baznas bisa kolaborasi, Pemkab jambanisasi, dan plesterisasi, Baznas bisa listriknya, sehingga masyarakat yang terbantu dengan program akan bisa lebih banyak lagi, karena fokus ke masyarakat yang belum mempunyai jamban, listrik dan plesterisasi, kemudian baru yang tidak mempunyai jamban dan plesterisasi,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Ketua Baznas Mansyur Asnami, bahwa sesuai dengan surat edaran yang masuk kategori zakat penghasilan itu baru gaji selama 12 bulan, sedangkan gaji ke-13 dan 14, kemudian tunjangan kinerja masih belum masuk, sehingga perlu optimalisasi dan penyesuaian.
“Kita sudah sosialisasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, menghadirkan Ketua Baznas Provinsi., alhamdulillah sudah mulai sadar akan kewajiban terhadap zakat penghasilan. Selain itu, Baznas juga memberikan pelatihan peningkatan SDM kepada Ormas-ormas keagamaan agar dalam menjalankan keorganisasian sesuai dengan AD ART nya, kemudian pelatihan UMKM dan bantuan air bersih melalui BPBD, dan juga melakukan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Aisyiyah dan Fatayat NU,” tandasnya.
Penulis: MC.TMG/tfa;ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait