Enam Raperda Disetujui DPRD

  • 16 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

KEBUMEN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen pada Selasa (14/4/2020), menyetujui enam dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten tersebut. Berbeda dengan biasanya, Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, Yuniarti Widianingsih ini digelar melalui teleconference dari Ruang Rapat Paripurna DPRD dan Pendapa Rumah Dinas Bupati.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh Fraksi di DPRD menyetujui enam Raperda dari delapan Raperda yang diajukan. Yakni, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Perusahaan Perseroda BPR Bank Kebumen, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sementara, dua Raperda yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen dinyatakan belum selesai pembahasannya. Kedua Raperda itu akan diselesaikan pada Masa Sidang II tahun ini .

“Masih diperlukan waktu untuk melakukan pembahasan dua Raperda tadi. Dibutuhkan penyesuaian pendapat untuk hal yang sangat mendasar,” kata Bupati Yazid Mahfudz.

Enam Raperda yang telah disetujui, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan.

Penulis: Tim Kominfo
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait