Enam Kali Berturut, Batang Pertahankan Tradisi Opini WTP

  • 13 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Jawa Tengah. Opini WTP tersebut menjadi prestasi keenam kalinya yang diraih secara berturut-turut tanpa jeda.

Bupati Batang, Wihaji, menyampaikan, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Prestasi Opini WTP, lanjut dia, bukan berarti tidak ada masalah.

“Masih ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti untuk diperbaiki. Ini bagian dari kewajiban kita untuk mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujar bupati, usai menerima Opini WTP BPK RI di Kantor BPK Semarang, pekan lalu.

“Catatan atau rekomendasi BPK itu untuk Pemkab paling banyak pada aset. Kalau aset itu belanja barang yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun  tidak bertentangan dengan regulasi tapi harus diperbaiki,” bebernya.

Wihaji juga berharap, prestasi Opini WTP yang telah menjadi tradisi setiap tahun dapat dipertahankan oleh Penjabat (Pj) Bupati yang akan datang selama dua tahun mendatang.

“Saya yakin Pj Bupati selama dua tahun nanti memiliki semangat yang sama terus mempertahankan opini WTP demi kemanfaatan rakyat Batang,” ungkapnya.

Senada, Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup menuturkan, prestasi tersebut patut diapresiasi. Pihaknya juga akan mempelajari catatan atau rekomendasi dari BPK RI, demi perbaikan kinerja Pemkab Batang.

“Catatan dan rekomendasi BPK akan kita pelajari, tindaklanjuti dan kita bahas bersama anggota DPRD,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ayub Alubi mengatakan, pemeriksaan atas LKPD mengacu pada kewajaran informasi tentang keuangan daerah, yakni dengan berpedoman pada standar keuangan negara dan mematuhi kode etik akuntansi negara.

“Standar pemeriksaan keuangan itu meliputi, pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan atas LHK,” ungkap Ayub.

Pengujian itu, lanjutnya, untuk menilai kewajaran penyajian saldo ataupun akun-akun, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern dan peraturan terhadap perundang-undangan.

Penulis: Edo, MC Batang

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait