Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
EMPAT LANGKAH JADI KONSUMEN CERDAS
- 10 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

PEKALONGAN– Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM menggelar senam sehat dan sosialisasi konsumen cerdas (Koncer) Jum’at (6/4) dihalaman Setda Kota Pekalongan.
Senam sehat dan sosialisasi koncer diselenggarakan dalam rangka memeriahkan hari jadi ke-112 Kota Pekalongan. Diikuti kurang lebih 500 orang terdiri dari organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait, kecamatan, kelurahan dan masyarakat.
Hadir Walikota Pekalongan HM. Saelany machfudz, Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih bersama seluruh jajaran forkompinda dan Kepala OPD berbaur dengan masyarakat mengikuti seluruh kegiatan senam.
Zaenul Hakim Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan dalam laporanya menjelaskan empat kiat menjadi konsumen cerdas antara lain dalam membeli tegakkan hak dan kewajiban selaku konsumen, teliti sebelum membeli, perhatikan label, manual kartu garansi (MKG), masa kadaluarsa, pastikan produk sesuai dengan SNI dan standar mutu K3L (kesehatan, keamanan, keselamatan dan juga lingkungan). ” Selain itu beli sesuai kebutuhan bukan keingian. Dan cermati klausa baku sebelum menandatangani kontrak” kata zaenul.
Menurut Zaenul maksud diadakannya sosialisasi konsumen cerdas adalah agar masyarakat sebagai konsumen yang kritis. Berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.
“Sosialisai ini memberikan pemanahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen, sehingga dapat mewujudkan konsumen yang cerdas, kritis dan memiliki kesadaran bertindak, baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya”. Jelasnya.
Walikota Pekalongan HM. Saelany Machfudz menambahkan, masalah perlindungan konsumen merupakan salah satu hal penting yang sedang berkembang saat ini terutama dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Seperti adanya penggunaan bahan berbahaya untuk pangan, peralatan makanan dan minum bermelamin yang mengandung formalin, barang yang sudah kadaluarsa, masalah SNI palsu dan yang paling hangat sekarang ini adalah masalah parasit cacing pada ikan makarel dalam kaleng dan berbagai kasus lainnya.
“Oleh karena itu perlu keseriusan dan itikad yang kuat dari seluruh stakeholder dalam melaksanakan amanat perlindungan konsumen sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.”terang Saelany.
Agar konsumen tidak tertipu dengan barang yang diperdagangkan baik dengan cara promosi dalam bentuk iklan, baik yang ditayangkan dimedia televisi, radio dan surat kabar maupun yang diperdagangkan disekolah-sekolah dan dipasar atau supermarket, maka sosialisasi konsumen cerdas dipandang perlu terus dilakukan.
“Sosialisasi hari ini saya harap tidak hanya simbolis saja, akan tetapi upaya sosialisasi betul-betul terus dilakukan oleh dinas terkait kepada masyarakat baik melalui media sosial, internet maupun media-media lainnya.” tambah Saelany. (Dinkominfo Kota Pekalongan)