Empat Kecamatan Zona Merah Disemprot Ribuan Liter Disinfektan

  • 10 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang bersama dengan Polres Semarang dan Kodim 0714/Salatiga melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum, di empat kecamatan yang masuk zona merah. Yakni, Kecamatan Ambarawa, Bringin, Pabelan, dan Getasan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, penyemprotan akan dilakukan secara masif di seluruh Kabupaten Semarang. Menurutnya, kegiatan ini merupakan kegiatan kemanusian yang bersifat preventif dan dilakukan secara humanis. Di mana, para personel diminta tetap menaati prosedur penyemprotan, yakni ke benda mati.

Selain itu, lanjutnya, para petugas juga diimbau mengenakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, kacamata dan masker dobel.

“Kegiatan penyemprotan dilakukan dalam rangka mendukung instruksi Bupati Semarang menekan angka (kasus) Covid-19 (baru) di Kabupaten Semarang,” jelas Ari saat memimpin apel kesiapan peralatan dan personel di halaman rumah dinas bupati setempat, Kamis (10/6/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang Alexander Gunawan menjelaskan, tim penyemprotan disinfektan dibantu satu unit kendaraan taktis Armoured Water Canon (AWC) milik Polres Semarang. Selain itu, juga dilibatkan tiga unit mobil tanki Damkar dan dua truk tanki BPBD berisi ribuan liter disinfektan.

“Ada tiga tim yang akan bertugas melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum di empat kecamatan zona merah dan Ungaran Timur yang tambahan kasusnya cukup tinggi,” terangnya

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, penyemprotan disinfektan merupakan komitmen Pemkab Semarang untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Selain penyemprotan, bupati juga mengimbau warga untuk menaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan. Sehingga, tidak terjadi kerumunan warga di pasar tradisional, tempat hiburan, maupun di acara hajatan pengantin.

“Kita mengimbau semua pihak mematuhi instruksi itu guna menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Terkait kapasitas ruang perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, bupati menjelaskan, tingkat keterisian kamar perawatan sebanyak 52 persen. Meskipun masih mampu menampung pasien, pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan tumbuhnya kasus baru.

Ditambahkan, pihaknya telah menyiapkan tambahan kamar di rumah singgah Pringapus dan Kopeng untuk mengantisipasi kondisi terburuk. Sebab, berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah pasien positif Covid-19 saat ini sebanyak 675 orang, 107 orang di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan lainnya isolasi mandiri.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait