Dukung Gemapatas, Bupati Hartopo: Jangan Sampai Ada Tanah Tak Bertuan

  • 06 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Masyarakat diminta tidak ragu untuk menyertifikasi tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Selain mudah, biaya sertifikasi juga cenderung ringan, maksimal sebesar Rp350 ribu rupiah.

Hal itu disampaikan Bupati Kudus Hartopo pada kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), di Balai Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Jumat (3/2/2023). Disampaikan, masyarakat bisa menghubungi kepala desa, camat, atau langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi program PTSL.

“Jangan ragu untuk ikut program PTSL. Prosesnya mudah dan murah,” jelas bupati.

Terkait Gemapatas, bupati sangat mendukung program tersebut. Menurutnya, pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah sangat penting. Sehingga, batas wilayah tanah lebih jelas dan menghindari cekcok, maupun caplok tanah. Dengan syarat, pemasangan patok telah disepakati kedua pihak.

“Dalam realitanya, pemasangan patok ini penting agar tidak ada perselisihan. Tapi pemasangannya harus diketahui dua pihak,” paparnya.

Pada kesempatan itu, bupati mendorong BPN Kudus untuk sigap merespon aduan masyarakat apabila terjadi perselisihan. Dengan terus bersinergi dengan camat dan kepala desa.

“BPN juga harus gercep dalam merespon potensi perselisihan masyarakat.

Disampaikan, BPN Kudus telah memenuhi target dengan menyerahkan sekitar 4 ribu sertifikat tanah masyarakat. Tahun ini, target yang harus dicapai sekitar 8 persen. Dirinya optimistis, BPN bisa memenuhi target itu.

“Akhir 2023-an harus sudah tuntas. Jangan sampai ada tanah yang tidak bertuan,” tuturnya.

Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan menyampaikan, satu juta patok batas bidang tanah merupakan program nasional. Kabupaten Kudus mendapatkan jatah sekitar 500 patok.

Meskipun begitu, lanjutnya, patok batas bidang tanah sebenarnya ditanggung pemohon. Sementara itu, target sertifikat tanah BPN pada 2023 sekitar 2.071 sertifikat.

“Kami akan mendampingi warga dalam proses sertifikasi, termasuk pemasangan patok batas bidang tanah,” terangnya.

Senada, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL secara optimal. Banyak manfaat yang dapat diterima ketika bidang tanah sudah tersertifikasi. Salah satunya, dapat mengurangi konflik terkait dengan permasalahan pertanahan.

“Pada tahun 2023 ini, nanti rencananya ada 43.000 bidang (tanah) yang akan disertifikasi melalui PTSL, dan tersebar di 15 kecamatan, dan secara keseluruhan ada di 35 desa,” ungkap bupati pada Gemapatas di Balai Desa Metaraman, Kecamatan Margorejo, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, jumlah tersebut masih dapat terus berkembang, karena hasil dari satu sertifikasi dapat memunculkan pemecahan sebanyak dua, hingga empat bidang tanah baru.

Penulis: Kontributor Kab Kudus/Tim Diskominfo Pati
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait