Dukung Barang Rampasan KPK Untuk Kepentingan Negara

  • 25 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta mendukung penggunaan bangunan atau barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk keperluan negara dan publik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani, pada Penandatangan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No 16 Manahan Kecamatan Banjarsari, di Pendopo Kelurahan Manahan, Senin (24/8/2020).

“Pemkot Surakarta sangat berterima kasih sekali karena ini juga pernah dialami di Pemkot Surakarta. Aset yang sangat luar biasa yang pertama dulu dari Kejagung, nDalem Joyokusuman dihibahkan ke Pemkot Surakarta sebagai sentra budaya atau museum ke depannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Museum Batik juga berasal dari barang rampasan KPK hasil korupsi yang dimanfaatkan oleh Pemkot Surakarta untuk kepentingan publik.

“Kita juga ada nominasi lagi dari Kejaksaan, daripada gagal lelang lebih baik dimanfaatkan. Kita mohon bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik melayani masyarakat,” beber Ahyani.

Ahyani menuturkan, sebagai kota kecil yang memiliki ruang publik sedikit, Kota Surakarta sangat memerlukan dukungan pengelolaan aset dari Pemerintah Pusat.

“Karena banyak sekali aset pusat dan provinsi di kota Surakarta tidak terawat. Kita upayakan pola-pola kerja sama. Kalau sekalian diserahkan lebih bagus untuk kepentingan masyarakat,” kata Sekda.

“Kami juga menyampaikan terimakasih pada KPK dan Korsugahnya (koordinasi dan supervisi pencegahan) memfasilitasi dan mendampingi kami dalam mengelola aset-aset yang belum selesai proses penyerahan waktu otonomi daerah,” tambah Ahyani.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, penyerahan bangunan atau barang rampasan ini merupakan hal rutin, dan ini bisa diajukan penetapan tentang penggunaannya.

“Ini diatur dalam Kementerian Keuangan RI dan ini sangat positif karena dibanding kita menjual aset melalui proses mekanisme lelang, kadang-kadang karena terkait harga belum tentu tercapai. Di mana instansi atau lembaga yang mau membeli pasti dengan harga yang cukup tinggi,” terangnya.

Karyoto berharap, barang rampasan negara bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Kita berharap apa yang sudah kita berikan pada Kemenkumham betul-betul tidak ada halangan berikutnya,” tukasnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, penyerahan benda rampasan ini merupakan hal yang pertama kali karena biasanya yang diterima berupa mobil atau yang lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi karena lami memang sangat membutuhkan sekali. Di jajaran Kanwil Jawa Tengah kami sedang membangun zona integritas. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, bangunan yang diserahkan pada kami ini sangat mendukung untuk pengurusan benda sitaan negara,” pungkasnya.

Penulis : Humprot /HeDJ
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait