Dua Tahun Nunggak STNK, Kendaraan Bisa Jadi Bodong

  • 01 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Bagi anda yang mengabaikan pajak kendaraan hingga dua tahun, harap berpikir ulang karena kendaraan anda bisa dianggap bodong. Hal tersebut disampaikan Kasi PKB UPTD Samsat Purbalingga, Soegiarto saat ditemui di kantornya, Kamis (31/1).

Dia mengatakan, penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan akan dilakukan jika masa berlaku STNK ditambah dua tahun tidak juga dibayarkan pajak. Menurutnya, selama ini pemahaman masyarakat STNK dianggap bodong apabila kendaraan bermotor tidak dipajak selama tujuh tahun. “Pemahaman masyarakat kan dikirinya tujuh tahun. Padahal tidak, sejak masyarakat membeli motor ya masa berlaku STNK itu dua tahun. Tidak diperpanjang ya artinya nomor registrasinya dihapus,” katanya.

Dia menambahkan pemberlakuan hal tersebut akan dimulai pada 2019 ini dan akan disosialisasikan terlebih dahulu. Akan ada tim yang mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat karena aturan tersebut telah diundangkan.”Ini sudah diundangkan. Jadi nanti dalam waktu akan ada tim yang mensosialisasikan tentang ini kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dia berujar, aturan tersebut diberlakukan dengan alasan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas karena banyaknya kendaraan. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak adalah alasan lain adanya aturan itu. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya untuk segera mengajukan pemblokiran nomor registrasi karena jika tidak, yang bersangkutan akan terkena pajak progresif.”Jika menjual kendaraannya untuk segera diblokir. Jangan sampai nanti masyarakat kaget terkena pajak progresif dan pemilik baru untuk segera balik nama,” pungkasnya.

Berita Terkait