Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
DPU-PR Lakukan Pendataan Ulang Makam
- 01 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

Pekalongan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Pekalongan terus menggenjot pendataan makam. Munculnya Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang retribusi makam, berbuntut pada kurangnya pendataan makam-makam yang sudah ada sebelum 2011. Sehingga DPU-PR memutuskan untuk terus mendata makam.
Adapun makam yang dikelola Pemerintah Kota ada dua, Makam Kerkot dan Bong Cino di Kuripan. Kedua makam tersebut menggunakan tanah milik Pemkot. Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum DPU-PR, Vita Marshinta Devi, mengungkapkan, di tahun 2012 hingga sekarang, makam yang tercatat di DPU-PR hanya 180 makam. Padahal di tahun 2015, DPU-PR pernah melakukan pendataan mencapai sekitar 5000 makam. “Berarti seolah-olah ada makam yang tidak dikenai retribusi, padahal itu bisa menjadi pendapatan daerah,” terang Vita.
Ia menambahkan, tujuan pendataan ulang makam ini antara lain untuk memperoleh data ahli waris, supaya jelas siapa yang akan mengurus makam tersebut. Proses pendataan sendiri dimulai sejak sosialisasi dari DPU-PR pada bulan Juli 2018, dan mulai pendataan pada Oktober 2018. “Tanggal 31 Januari 2019 nanti sudah batas akhir pendaftaran,” ungkap Vita.
Demi menyosialisasikan pendataan ulang, DPU-PR juga bekerjasama dengan pihak lain, seperti Gereja, Yayasan, dan Komunitas-Komunitas Tionghoa. “Kami paksa mereka buat melakukan pendataan dengan beri pengumuman yang tidak mendata makamnya akan diisi dengan makam lain,” jelas Vita. Hasilnya, pekan kemarin DPU-PR ada sekira 4000 makam yang sudah terdata.
Langkah selanjutnya, dari DPU-PR akan membuat database, dan rencana akan dibuatkan nomor untuk setiap makam dan denah untuk memudahkan mencari makam. Bagi masyarakat yang hendak mendata makam keluarganya, Vita mengimbau agar langsung datang ke kantor dan mengisi formulir yang tersedia. Soal retribusi, masyarakat tidak perlu risau, karena biaya yang harus dikeluarkan untuk sewa cukup terjangkau. “Proses pemakaman itu gratis, tapi untuk retribusi hanya dikenai 187.000 per tahun. Saya rasa itu sudah murah,” pungkas Vita.