Dorong Capaian RAD Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kota Pekalongan Hingga 90 Persen

  • 28 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Hasil penilaian kegiatan Monitoring and Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap triwulan, capaian Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Pemerintah Kota Pekalongan pada triwulan pertama 2020, mencapai 49,22 persen. Capaian itu termasuk peringkat ketiga daerah di Jawa Tengah yang melaporkan progress cukup baik.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih saat supervisi dan monitoring pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VII Jawa Tengah KPK Republik Indonesia, yang digelar secara daring/zoom meeting, di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Jumat (26/7/2020). Menurutnya, tahun lalu Kota Pekalongan di urutan ke-11 se-Jateng.

Sekda Ning, sapaan akrabnya, menambahkan, sebenarnya ada delapan area perubahan yang diawasi. Namun untuk Kota Pekalongan hanya tujuh area, karena tidak memiliki desa, sehingga dana desa tidak di monitoring. Tujuh area dimaksud yaitu perencanaan anggaran, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengadaan barang jasa (PBJ), manajemen ASN, perizinan satu atap, manajemen aset dan pendapatan asli daerah. Ketujuh area tersebut dimonitor, agar sistem berjalan baik, tidak ada korupsi.

“Sesuai arahan KPK, dari 103 indikator, ada beberapa capaian yang belum sesuai target. Hal ini sudah kami tekankan kepada OPD pengampu untuk melengkapi data dukung yang harus di-upload, dan dilakukan sesuai sistem dan ketentuan,” terang Sekda Ning.

Inspektur Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengatakan, pihaknya mendorong OPD terkait tujuh area rawan korupsi yang juga telah dilaporkan melalui aplikasi MCP KPK. Sesuai arahan Sekda Kota Pekalongan, progress capaian MCP Kota Pekalongan ditargetkan mencapai 60 persen, dan pada akhir 2020 menjadi 90 persen.

“Kami berharap, semoga ke depannya capaian semakin baik, dan di akhir tahun 2020, kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi tujuan percepatan reformasi dan birokrasi di Kota Pekalongan akan lebih meningkat,” tandas Beno.

Ia mengungkapkan, capaian target 2018 baru 78 persen, pada tahun ini meningkat menjadi 86 persen. Pihaknya berharap target 90 persen untuk rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di tahun ini dapat terpenuhi.

Koordinator wilayah VII Jateng, Uding Juharudin mengatakan pemerintah daerah wajib melaporkan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa, sesuai SE pimpinan KPK nomor 8/2020. Poin yang perlu diperhatikan yakni, PBJ tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun pada kondisi darurat PBJ tetap harus lebih, efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana pasal 4 Perpres 16 tahun 2018.

Uding menerangkan, rapat evaluasi progres capaian MCP Korsupgah itu merupakan bagian dari rencana aksi dalam pemberantasan korupsi yang terintegrasi dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

“Setiap laporan kerja OPD memiliki nilai standar dan terpantau langsung pihak KPK melalui aplikasi yang disediakan. Sehingga tanpa KPK berkunjung ke daerah sudah bisa mengontrol dan menilai hasil kerja pemerintah dan dilakukan pencegahan, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait