Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dokter Spesialis Akan Dapat Perlakuan Khusus
- 14 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA, INFO- Dokter spesialis akan mendapat perlakukan khusus dari Pemerintah terkait dengan pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Hal tersebut disampaikan Heriyanto, kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/1)
Heri begitu disapa mengatakan, aturan yang menyebutkan usia batas maksimal bagi sesorang untuk mengikuti CPNS yaitu 35 tahun akan menyulitkan pada orang di bidang tertentu seperti dokter spesialis. Dia memberikan konfirmasi tentang wacana dari pemerintah pusat yang akan memberikan perlakuan khusus bagi dokter spesialis yang akan mendaftar CPNS.”Pemerintah pusat mewacanakan untuk menambah batas usia pada formasi dokter spesialis. Ya kebijakan tersebut bukan tanpa sebab karena formasi CPNS itu bukan tanpa peminat tapi memang karena terbentur aturan ambang batas usia 35 tahun,” kata Heri.
Heri menambahkan, seseorang yang berkuliah di fakultas kedokteran setidaknya membutuhkan 7 tahun masa kuliah belum lagi ditambah dengan program spesialis yang pasti akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Hal itulah yang menurutnya banyak dokter spesialis tidak bisa mendaftarkan diri pada seleksi CPNS.”Kuliah di kedokteran membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Sehingga mungkin itu yang melatar belakangi wacana perlakuan khusus untuk dokter spesialis. Dan memang di Purbalingga dan di daerah lain juga butuh banyak dokter spesialis,” imbuhnya.
Untuk diketahui dari pembukaan 397 formasi CPNS di Purbalingga, ada 18 yang masih kosong dengan formasi dokter spesialis. Sehingga hanya ada 379 formasi yang terisi terdiri dari formasi guru dan tenaga teknis. Saat ini, rekrutmen CPNS di Purbalingga sudah pada tahap pemberkesan yang akan dilaksanakan pada 16 Januari mendatang.