DKPP Purbalingga Lakukan Koordinasi Keamanan Pangan Terpadu

  • 11 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA, INFO – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT). Rakor ini dilakukan bersama dengan instansi terkait penanganan keamanan pangan di Kabupaten Purbalingga.”Karena keamanan pangan ini sebenarnya tidak semata-mata menjadi tanggung jawab satu instansi yaitu DKPP saja tetapi juga melibatkan instansi lain,” kata Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan pada DKPP Kabupaten Purbalingga, Cipto Utomo pada saat Rakor JKPT di Aula DKPP Kabupaten Purbalingga, Senin (11/2).

Instansi lain yang terkait dengan keamanan pangan ini diantaranya Dinas Kesehatan  (Dinkes) Purbalingga yang mana Dinkes ini mempunyai tugas pengawasan terhadap pangan olahan. Kemudian Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga yang bertugas melakukan pengawasan pada produk pertanian tidak hanya itu produk hewani yang termasuk pangan segar menjadi tanggung jawab dari Dinpertan Purbalingga.

“Selanjutnya ada Kemenag yang akan mengecek kehalalan panganya, dan dari DKPP Purbalingga sendiri menangani pangan segar yang berasal dari tumbuhan ditambah dengan pengawasan produk perikanan karena juga sebagai koordinator sekaligus sebagai instansi teknis untuk bidang perikanan,” ujar Cipto.

Ia menjelaskan, JKPT ini sebagai forum komunikasi antar instansi terkait dengan keamanan pangan. Dengan jejaring ini diharapkan untuk pengamanan pangan nantinya akan semakin mudah dan semakin cepat untuk ditangani.

Terkait dengan keamanan pangan, ia juga menyampaikan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasn Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya. Ia pun menegaskan DKPP Purbalingga telah membuat Perda tersebut yang telah dibahas sejak Tahun 2018 dan ditargetkan Perda tersebut dapat diimplementasikan pada Tahun 2019.”Tahun ini insya allah kita sudah mempunyai Perdanya yang sudah dibahas sejak Tahun 2018, mulai dari awal 2018 sampai akhir 2018 ini kita sudah bahas,” katanya.

Dalam penyusunan Perda tersebut pun, DKPP Purbalingga mendapatkan masukan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sehingga diharapakan setelah adanya masukan dari berbagai pihak, Perda ini dapat menjadi payung hukum untuk kegiatan ketahanan pangan di Purbalingga.”Kami berharap setelah mendapatkan masukan dari provinsi dan beberapa instansi yang terkait ini {erda ini menjadi payung hukum yang cukup baik untuk kegiatan ketahanan pangan di Purbalingga,” pungkas Cipto.

Berita Terkait