Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
DISNAKERIN PASTIKAN TAHUN INI PEMBAYARAN UPAH SESUAI UMK
- 18 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

CILACAP – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap memastikan tahun ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah pekerja sesuai UMK kepada Gubernur Jawa Tengah. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerin Cilacap, Sri Supeni, di sela rapat persiapan May Day 2018 tingkat Kabupaten Cilacap, beberapa waktu lalu.
“Kalau penangguhan memang tidak ada, karena ini nantinya jadi hutang perusahaan. Kalau mengajukan pun nanti tunggakannya wajib dibayar akhir tahun”, kata Sri Supeni.
Penerapan rayonisasi awalnya diberlakukan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi di tiap wilayah. Semula Cilacap dibagi dalam tiga rayon yakni Cilacap kota, Cilacap timur, dan Cilacap barat. Dengan penghapusan rayonisasi, standar UMK Cilacap mengacu besaran upah wilayah Cilacap kota. Bagi perusahaan padat modal, hal ini tidak menimbulkan masalah. Lain halnya dengan perusahaan padat karya, penghapusan rayonisasi dinilai tidak relevan dengan pertumbuhan ekonomi setempat.
“Meski demikian, perusahaan juga berhitung. Kalau menangguhkan pun nanti jadi hutang mereka. Jadi tahun ini tidak ada perusahaan yang menangguhkan”, tambahnya.
Perlu diketahui, tahun ini UMK Cilacap sebesar Rp 1.841.209. Ketua Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap, Paryono mengatakan, pemenuhan UMK merupakan satu dari lima hak dasar buruh. Namun masih ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar UMK. Menurut dia, ada mekanisme yang harus ditempuh apabila perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMK yakni dengan mengajukan penangguhan.
“Apabila hal ini tidak dilakukan, tentu menjadi sebuah pelanggaran. Nah ini menjadi kewenangan pemerintah untuk menegakkan aturan”, tegasnya.(don_gs/kominfo)
Foto : Ilustrasi