Disidak Ketua DPRD, Petani Tolak Penambangan Galian C Ilegal

  • 23 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Para petani di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, menyatakan penolakannya terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut. Mereka meminta agar kegiatan penambangan segera ditutup. Sikap penolakan itu dilakukan saat menerima sidak Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghozali, Dandim 0719/Jepara Letkol Suharyanto, Polres dan Satpol PP Jepara pada Senin (20/1/2020) siang.

Masrukan, salah seorang tokoh petani di Desa Tulakan, menyebut, selain tidak ada izin resmi, kegiatan ini telah menimbulkan masalah bagi para petani. Sistem pengairan bagi para petani mengalami kendala, karena adanya penambangan pasir dan batu. “Sejak ada penambangan, ketersediaan air menjadi berkurang untuk kebutuhan para petani. Ratusan hektar sawah bergantung pada saluran air yang ada. Jadi kami menolak adanya penambangan ini, bahkan kalau dilengkapi izin sekalipun,” ujarnya.

Menurut warga Tulakan lainnya, kegiatan penambangan dilakukan oleh pihak- dari luar Jepara. Selama ini, pekerja tambang memang melibatkan beberapa warga setempat. Namun sebagian besar hasil tambang justru dibawa ke wilayah Pati. Sehari sebelumnya alat berat dan puluhan truk pengangkut masih beroperasi. Namun pada saat dilakukan sidak oleh para pejabat Jepara, alat berat dan truk-truk berikut pekerjanya raib.

Tidak hanya di Desa Tulakan, aktifitas penampangan juga terjadi di Desa Klepu Kecamatan Keling. Meskipun sudah berhenti, namun dampaknya masih terus ditanggung oleh warga desa setempat. Mereka menghadapi kesulitan air pertanian, lantaran bendungan dan saluran air mereka rusak akibat kegiatan penambangan.

Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghozali berjanji akan mempertemukan semua kepentingan yang ada. Persoalan ini harus disikapi dengan serius. Untuk sementara, sampai ada hasil pembicaraan lebih lanjut kegiatan penambangan dinyatakan ditutup.

Kepala Dinas Perizinan Pemkab Jepara Heri Yulianto menyatakan, dari seluruh penambangan galian C yang ada, sebagian besar merupakan penambangan illegal. Kegiatan itu banyak yang tidak dilengkapi dengan izin. Pihaknya dalam hal ini hanya mendapatkan pemberitahuan. Sedangkan pihak yang mengeluarkan izin adalah Pemprov Jawa Tengah (DiskominfoJepara/Dian).

Berita Terkait