DISHUB KENDAL DORONG TAKSI ON LINE SEGERA BENTUK BADAN HUKUM

  • 07 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL  Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku sejak 1 Pebruari 2018 harus segera dipatuhi. Namun hingga saat ini taksi online kabupaten Kendal belum melakukan uji KIR di dishub Kabupaten Kendal.

Kasie Angkutan Darat Dishub Kendal, Arief Lukmanul Hakim mengatakan baru 28 unit taksi online yang sudah melakukan yang melakukan penerbitan izin taksi online di regional eks Karisidenan Semarang, Kedung Sepur.

“Pihak dishub juga sudah melakukan sosialisasi Permenhub itu kepada paguyuban taksi online di Kendal, Dari data yang diberikan setidaknya ada 200 orang yang tergabung dalam paguyupan taksi online kendal,” jelasnya, Selasa (6/2) di kantornya.

Sedangkan jumlah taksi konvensional di Kendal terbilang cukup sedikit. Ia menyebutkan jumlah taksi konvensional hanya sejumlah 36 unit saja.

Arief mengatakan Satu dari diantara syarat yang disebutkan dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 itu adalah para taksi online membentuk sebuah badan hukum.

“Karena besok penerapannya, dihimbau para pengemudi untuk segera mengurus perizinannya,” ucapnya

Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan uji kelayakan kendaraan umum sangatlah perlu agar terjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Uji kir diwajibkan bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Pengujian berkala meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji,” ucapnya

Hal itu sepeti seperti yang dituangkan dalam pasal 53 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menambahkan jika ada kendaraan umum yang yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala, maka pengemudinya dapat dipidanakan.

“Jika ada angkutan umum, seperti metro mini dan angkot yang ditemukan masih berasap tebal dan ditengarai asal lolos uji berkala, dilaporkan saja pada instansi berwajib untuk ditindak.” ujarnya. ( Kominfo / heDJ )

Berita Terkait