DISDUKCAPIL SUKOHARJO SIAP CETAK PULUHAN RIBU KIA

  • 24 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SUKOHARJO-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo mendapatkan droping blangko KIA (Kartu Identitas Anak) sebanyak 75 ribu keping. KIA diperuntukkan bagi balita umur 0 sampai 5 tahun dan anak umur 5 sampai 17 atau yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Bidang Pendaftaran dan Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo, Surasa, menuturkan, pendaftaran KIA sudah dilakukan sejak 1 Agustus lalu dan saat ini sudah ratusan keping KIA yang sudah dicetak.

“Saat ini sudah 920- an keping KIA yang sudah kita cetak. Kita belum mendatangi sekolah atau ke desa untuk mempercepat penerbitan KIA, karena alat cetak kita belum memadai,” paparnya, ditemui Rabu (23/8/2017).

Pihaknya juga mempunyai program jemput bola untuk melakukan perekaman atau pendataan anak ke sekolah-sekolah. Namun, untuk saat ini pencetakan KIA masih difokuskan kepada balita yang baru lahir karena bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran.

“Kalau yang umur 5-17 itu harus memakai foto dan kita masih harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tentunya. Jadi untuk saat ini kita akan fokus dulu untuk yang umur 0-5 tahun,” ujarnya.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat. Selain itu, penerbitan KIA itu juga sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Adapun persyaratan penerbitan KIA bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran. Bagi anak yang berusia 0 – 5 tahun harus memenuhi syarat yakni fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga asli orang tua dan KTP asli kedua orang tuanya.

Sedangkan untuk anak yang berusia 5 – 17 tahun harus menyertakan syarat berupa fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. Kemudian Kartu Keluarga asli orang tua, KTP asli kedua orang tuanya dan dua lembar pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 centimeter. (Tj)

Berita Terkait