DINKES SOSIALISASIKAN PROGRAM SPGDT

  • 09 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA Dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin baik, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga mengenalkan program Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). SPGDT merupakan sistem penanggulangan gawat darurat dan bencana yang meliputi pelayanan kesehatan pra rumah sakit, di rumah sakit, dan antar rumah sakit.

“SPGDT ini melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Purbalingga, Retno Sri Haswati saat mensosialisasikan SPGDT pada acara Pertemuan Koordinasi SPGDT dan Sosialisasi PSC 119, Jumat (9/2) di Aula Dinkes Kabupaten Purbalingga.

Tujuan dilaksanakannya program tersebut yakni untuk mewujudkan masyarakat sehat, aman dan sejahtera melalui implementasi SPGDT. Retno menambahkan, dengan adanya SPGDT maka tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang berkualitas.

“Sistem komando kegiatan nantinya berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” imbuhnya.

SPGDT menjadi sangat penting, lanjut Retno karena kegawatdaruratan medis bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan pada siapa saja. Di Indonesia pasien gawat darurat cenderung meningkat baik yang terjadi sehari-hari maupun ketika terjadi bencana.

“Kegawatdaruratan medis yang terjadi sehari-hari salah satunya kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Purbalingga, Jusi Febrianto mengatakan manakala kegawatdaruratan tidak segera diberikan pelayanan maka akan mengakibatkan kecacatan bahkan kematian. Menurutnya, pelayanan kesehatan pada fase pra hospital (Rumah Sakit (RS), Red) harus terkoordinasi dengan baik.

“Jika pelayanan pada pra hospital tidak baik maka akan berdampak fatal setelah sampai di RS,” jelas Jusi.

Jusi mengharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Purbalingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan bermutu. Apalagi, lanjutnya dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu maka standard layanan yang diberikan harus berkualitas.

“Selain itu, diperkuat juga dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 109 Tahun 2017 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu di kabupaten Purbalingga,” pungkasnya. (PI-7)

Berita Terkait