Dinkes Jepara Terjunkan 217 Petugas Pencacah Risiko Kesehatan Lingkungan

  • 07 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Sebanyak 217 orang petugas diterjunkan untuk melakukan penilaian risiko kesehatan lingkungan atau enviromental health risk assessment (EHRA) di seluruh Kecamatan di Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Hadi Wibowo menyampaikan, petugas tersebut terdiri dari 195 orang petugas enumerator (pencacah) di tingkat desa, dan 22 orang petugas supervisor (sanitairan puskesmas). Sebelum diterjunkan ke lapangan, para petugas tersebut juga dibekali dengan pelatihan enumerator EHRA.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, lanjut Hadi, semua petugas diimbau mematuhi protokoler kesehatan. Jangan sampai adanya pencacahan ini, akan memunculkan klaster baru di Kabupaten Jepara.

“Kami sudah berikan bekal untuk enumerator berupa masker, handsanitizer dan face shield,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2021).

Disampaikan, kegiatan pencacahan data sudah dimulai Rabu (24/3/2021), dan akan berakhir pada Jumat (9/4/2021) mendatang. Hadi berharap, masyarakat memberikan data yang sejujurnya, sehingga natinya hasil penilaian ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan kepala daerah khususnya dalam bidang kesehatan.

Dikatakan Hadi, studi penilaian risiko kesehatan lingkungan atau EHRA adalah sebuah studi partisipatif untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas, serta perilaku-perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Hasil pengolahan dan analisis data, selanjutnya dimanfaatkan untuk penyusunan dan pemutakhiran strategi sanitasi kabupaten/kota (SSK). Selain itu, juga sebagai review kebijakan dan advokasi untuk menuju penyehatan sanitasi total yang layak dan aman, yang bermuara pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

“Kami fokus pada sumber air minum dan pengelolaan air minum tingkat rumah tangga. Juga layanan pembuangan sampah, jambanisasi, saluran pembuangan air limbah rumah tangga,” jelasnya.

Selain itu, lajutnya, juga terkait sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengelolaan pangan sehat rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dengan Reduce (kurangi), Reuse (gunakan kembali), dan Recycle (daur ulang), atau 3R, hingga pengelolaan air limbah rumah tangga (drainase lingkungan).

 

Penulis: Diskominfo Jepara/Dian
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait