Dinhub Ajak Kenali Aturan Buat Polisi Tidur

  • 15 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan – Adanya speed bump atau dikenal dengan polisi tidur mampu mengurangi laju kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Polisi tidur atau marka kejut adalah sebutan untuk marka jalan yang ditinggikan dan dibuat melintang di jalan yang memiliki peran untuk memperlambat dan mengendalikan laju kendaraan serta menjaga keamanan dalam berlalu lintas.

Namun, tidak sedikit pula polisi tidur yang dibangun sembarangan dan mengabaikan kaidah atau aturan yang telah ditetapkan. Menurut Kepala Seksi Pembinaan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Endang Kostaman SH sesuai dengan Permenhub No 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pembuuatan speed bumb harus melalui analisis lalu lintas.

“Adanya speed bump di sebuah jalan tidak serta merta dipasang namun harus memenuhi kriteria kecepatan di sana, ada kecepatan 40, 20, dan sebagainya. Selain itu, derajat kemiringannya 30 derajat sampai 45 derajat, dan sebagainya. Lebar polisi tidur juga tak boleh melebihi 20 cm serta harus diberi tanda dengan warna kuning/putih/hitam. Hitam itu katakanlah alat pengendali dari aspal. Penanda warna tersebut masing-masing ada ketentuan lebarnya,” papar Endang saat ditemui Kamis (9/1/2020).

Disampaikan Endang bahwa, jangan sampai karena kepentingan yang mereka pantau di sana membangun polisi tidur malah akan menghambat akses atau mobilitas keluar masuk warganya.

“Pembuatan polisi tidur ini sebetulnya harus ajukan permohonan, dan nanti kami analisis di sana, apakah akan mengganggu akses jika dibuat atau dibangun alat pengendali di sana. Itu ajukan permohonan agar paham teknis pemasangan, pembuatannya (derajat kemiringan dan lebar), serta kriteria penanda warna bergantung jalan permukiman, jalan kolektor, atau jalan lingkungan,” jelas Endang.

Endang mengimbau kepada masyarakat yang akan membangun polisi tidur untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu. “Jika ingin membuat polisi tidur berkonsultasi terlebih dahulu, dan tetap mementingkan keselamatan bersama,” pungkas Endang.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

Berita Terkait