Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dindukcapil Imbau Masyarakat Kota Pekalongan Urus e-KTP
- 20 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

Kota Pekalongan, Info Publik – Menjelang akhir tahun 2018 ini Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan terus mengimbau masyarakat Kota Pekalongan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik melihat banyaknya pengurusan dokumen yang memerlukan e-KTP. Saat ini jumlah penduduk di Kota Peklaongan sebanyak 309.901 jiwa yang wajib KTP sebesar 227.564 jiwa. Itu yang sudah berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah atau pernah menikah.
Demikian diungkapkan Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani SH saat ditemui di kantornya, Senin (19/11/2018). Lanjut Tia memaparkan bahwa dari wajib KTP tersebut, yang sudah melakukan perekaman sampai dengan hari tersebut adalah sebanyak 219.985 atau 96,67%. “Jadi masih ada penduduk Kota Pekalongan yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah dan sudah menikah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 7.579 jiwa atau 3,33%,” terang Tia.
Berdasarkan rakornas kemarin di Semarang bulan September 2018, Tia ungkapkan bahwa jika belum melakukan perekaman KTP elektronik maka per 31 desember 2018 datanya akan dinonaktifkan. Data bisa diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan melakukan perekaman KTP elektronik ke dindukcapil atau di tempat-tempat pelayanan untuk pembuatan dan perekaman KTP elektronik yang sudah ditentukan di kabupaten/kota masing-masing.
Dijelaskan Tia, Dindukcapil Kota Pekalongan terus melakukan upaya dan langkah untuk seperti melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik melalui sekolah-sekolah SMA dan sederajat. Selain itu, perekaman KTP elektronik jemput bola ke kelurahan-kelurahan yang dilakukan pada malam hari dari pukul lima sore sampai sembilan malam di 27 Kelurahan. “Kamipun melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi penduduk Kota Pekalongan yang difabel atau sakit sehingga yang bersangkutan tidak usah melakukan perekaman ke kecamatan tetapi kami datangi ke rumahnya. Kami sudah ke 26 kelurahan dan yang terakhir ini sedang berjalan,” jelas Tia.
Upaya lain yang dilakukan untuk perekaman jemput bola KTP elektronik di 2018 ini, Dindukcapil Kota Pekalongan memberi undangan sebanyak 14.849 jiwa untuk perekaman KTP elektronik dan baru hadir sebanyak 1.734 penduduk, jadi masih terdapat 13.115 penduduk yang belum mau melakukan perekaman.
“Kami juga mengimbau bagi wajib KTP pemula yang pada tanggal 17 April 2019 sudah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman karena mereka mempunyai hak pilih untuk mensukseskan pemilihan umum tahun 2019. Fungsi KTP elektronik sangatlah penting bagi penduduk dan negara, oleh karena itu segeralah melakukan perekaman KTP elektronik,” ajak Tia.
Tia mengajak mensukseskan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). GISA menjadi gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan yakni sadar akan melengkapi seluruh dokumen kependudukan, sadar untuk pemutakhiran data pemutakhiran data, sadar untuk pemanfaatan data, dan sadar untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan yang bisa membahagiakan masyarakat. “Pentingnya pemuktahiran data, kami imbau untuk masyarakat segera melapor jika ada perubahan data seperti kelahiran, kematian, dan tingkat pendidikan. Ini agar data kependudukan lebih valid dan muktahir,” tukas Tia.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)