Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
DIKLAT SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- 24 Oct
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

CILACAP- 40 pejabat struktural/pelaksana pada unit kerja dilingkungan Pemkab Cilacap mengikuti diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Diklat dibuka oleh Bupati Cilacap yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Drs. Farid Maruf,MM, di gedung Diklat Pemkab Cilacap, Senin (23/10).
Menurut Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap yang diwakili Pranyata, diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa, berlangsung selama lima hari hingga 26 Oktober mendatang.
Diklat diikuti 40 peserta yang terdiri dari, 34 orang dari dinas dan UPT Puskesmas, 2 orang dari Dins Pertanian, 1 orang dari Dinas Sosial, 1 orang dari BPPKAD dan 2 orang dari Dinas PSDA. Mereka adalah para pejabat struktural/pelaksana yang belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sasaran diklat adalah terwujudnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang effisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan tidak diskriminatif serta akuntable yang didukung dengan ketersediaan sumber daya aparatur yang profesional dan memiliki kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bupati Cilacap yang diwakili Plt Sekda Drs. Farid Maruf, MM dalam kesempatan tersebut mengatakan,sesuai dengan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah dari sumber dana APBN / APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah ini meliputi pengadaan barang, jasa pemborong, jasa konsultasi dan jasa-jasa lainnya.
Dengan adanya proses pengadaan barang dan jasa ini, dimaksudkan agar pengguna, penyedia dan pengelola barang dan jasa tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara proporsional, yakni sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing.
Oleh karena itu, agar pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Instansi Pemerintah dapat berjalan lancar serta sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dibutuhkan sumber daya manusia aparatur dengan sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa pemerintah, yang merupakan bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/ jasa pemerintah, ujar Bupati.
Menurut Bupati, Sertifikasi ini merupakan salah satu persyaratan seseorang untuk menjadi pengguna atau kuasa pengguna barang/ jasa atau panitia/ pejabat pengadaan.
Bupati menekankan, perlu dipahami bahwa percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah perlu didukung oleh percepatan pelaksanaan Belanja Negara, yang dilaksanakan melalui Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. (hromly).