Dikawal Kepolisian, Masyarakat Kian Mudah Urus Sertifikat Tanah

  • 10 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Pengurusan sertifikat tanah oleh warga kian mudah dan cepat. Pasalnya, jajaran kepolisian tingkat pusat hingga daerah siap membantu masyarakat yang hendak mengurus dokumen agraria tersebut.

Salah satunya, Kepolisian Resort Batang yang menyatakan kesiapannya melalui penandatanganan keputusan bersama tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang. Penandatanganan itu dilaksanakan untuk menyukseskan program PTSL nasional, agar masyarakat mudah mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

“Ini adalah program dari Presiden Joko Widodo. Kita punya kewajiban untuk membantu kelancaran program tersebut,” ujar Kapolres Batang, Abdul Waras, di Rupatama Mapolres Batang, Rabu (8/7/2020).

Kapolres menyampaikan, program ini direalisasikan dengan mengerahkan para Bhabinkamtibmas untuk berkomunikasi dengan warga apabila timbul permasalahan saat pengurusan sertifikat.

Kepala BPN Batang, Mohammad Hatta, mengutarakan, pihaknya bersama Polres Batang berupaya mengamankan kegiatan PTSL yang telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Salah satunya untuk memberi kemudahan persertifikatan kepada masyarakat. Kita juga akan memberikan akses kepada petani dan UKM untuk menambah permodalan,” bebernya.

Ia menerangkan, di Kabupaten Batang terdapat 271 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Tahun 2025, pemerintah menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia sudah bersertifikat.

Hatta menambahkan, seringkali muncul permasalahan agraria di lapangan. Namun, masalah tersebut dapat diselesaikan dan berakhir baik.

“Permasalahan yang sering muncul di lapangan, sengketa batas tanah. Namun setelah kami mediasi dan diberi solusi, akhirnya mereka bisa memahami serta mudah mendaftarkannya ke BPN,” tandasnya.

Penulis: Heri/Mc Batang Jateng
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait