DIGITAL SIGNATURE MULAI DISOSIALISASIKAN KEPADA OPD

  • 22 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments


JEPARA-Digital Signature atau penggunaan tanda tangan elektronik mulai disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara, pada Kamis (21/12/2017) pagi di pendopo kabupaten.  Digital Signature ini untuk penerapan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (E SPM) dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jepara. Hadir dalam kesempatan itu Sekda Jepara Ir. Sholih MM, para pimpinana OPD dan kepala unit pelaksana teknis.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Anwar Haryono mengatakan program digital signature ini sudah menjadi legal di Kabupaten Jepara. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pengembangan program Elektronik Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beberapa waktu lalu. Dan saat ini telah direncanakan program E SPM untuk seluruh OPD se Kabupaten Jepara.

Dikatakan, pelaksanaan E SPM ini akan mulai dilaksanaakan pada bulan Januari 2018. Untuk itu telah diterbitkan sertifikat digital signature dari Kementrian Kominfo kepada para pengguna anggaran OPD di Jepara. “Kali ini kita melakukan tanda tangan elektronik (Digital signature) bagi para pimpinana OPD” katanya.

Dijelaskan, tiap tahun ada sekitar 13 ribu berkas SP2D yang harus ditandatangani secara manual, namun dengan adanya penerapan E SPM ini, dapat menghemat waktu. Karena sudah menggunakan tanda tangan elektronik. “Kami juga akan berkoordinasi dengan kantor Arsip, untuk penyimpanan data akan menggunakan bentuk dokument digital” katanya.

Sekda  Ir. Sholih MM berharap E SPM ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh dinas terkait. Penggunaan teknologi informasi berbasis sarana elektronik dalam transaksi secara elektronik diyakini memberikan dampak yang positif dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi tanpa batasan tempat dan waktu.

Salah satu pemateri dari Kementrian Kominfo Riki mengatakan dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. “Digital Signature memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan” pungkasnya. (Diskominfojepara@dian).

Berita Terkait