Didampingi KPK, Purbalingga Berkomitmen Penuhi Target Pencegahan Korupsi 94 Persen

  • 07 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pada 2022, Pemerintah Purbalingga menetapkan target nilai Monitoring Centre For Prevention (MCP) sebesar 94,06 persen. Nilai tersebut naik 10 persen daripada capaian 2021 lalu.

 

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, mengungkapkan, skor MCP Kabupaten Purbalingga menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2019, nilai MCP Kabupaten Purbalingga sebesar 68 persen, lalu 2021 meningkat menjadi 84 persen.

 

Bupati pun meminta dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminimalisasi celah potensi korupsi, dalam tata kelola pemerintahan di Purbalingga.

 

“”Insyaalah kita semua yang ada di jajaran Pemkab Purbalingga sama-sama punya komitmen yang kuat agar pencegahan tindak pidana korupsi bisa betul-betul terimplementasi, sehingga anggaran yang ada, APBD ini betul-betul memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” kata Tiwi, sapaan akrabnya, di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga, beberapa hari lalu.

 

Tim Satgas Pencegahan Direktorat Korsup KPK wilayah III RI, Untung WIcaksono, menjelaskan, MCP merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja program pencegahan korupsi. Caranya dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

 

Terdapat delapan area intervensi MCP KPK, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dan manajemen ASN. Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Sementara itu, Anggota Tim Satgas Pencegahan Direktorat Korsup KPK wilayah III, Azril Zah, mengungkapkan, pihaknya siap menerima konsultasi apapun. Pendampingan KPK meliputi aset, pendapatan daerah, perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

 

“Mayoritas kasus yang ada baik yang ditangani KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian itu tidak lebih dari tiga area saja. Pertama, pengadaan barang dan jasa, termasuk suap pun arahnya ke sana. Kedua, perizinan, (dan) ketiga, jual beli jabatan,” katanya.

 

Ia menambahkan, pihaknya melihat komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melalui MCP, mulai dari pengisian dokumen dan data dukung MCP, hingga survei penilaian integritas (SPI).

 

“Hasil SPI bukan menginformasikan seberapa banyak kasus (tindak pidana korupsi), akan tetapi memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahannya,” katanya.

 

Penulis: Gn, Humas Purbalingga/GIN, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait