Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dibayar Rapel, Honor GTT dan PTT Naik 50 Persen
- 20 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Besaran honor para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Purbalingga dipastikan naik menjadi Rp1.250.000 per bulan. Tak hanya naik hingga 50 persen, gaji mereka yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir, akan diserahkan secara rapel bulan ini.
“Mulai tahun 2021 ada kenaikan honor GTT dan PTT baik yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun nonSK Bupati. Kenaikan ini tidak semata-mata mengandalkan 100 persen APBD. Kita akan sharing dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Bupati Tiwi saat menerima audiensi GTT dan PTT di Pringgitan Pendapa Dipokusumo, Senin (19/4/2021).
Tiwi menambahkan, ada mekanisme yang ditempuh agar dana BOS bisa digunakan untuk membantu kenaikan honor GTT, di antaranya adalah melalui mutasi guru di Kabupaten Purbalingga.
“Guru yang semula berada di sekolah kecil bisa pindah ke sekolah besar, sehingga dan BOS nya bisa sharing,” ungkapnya.
Keterlambatan pencairan honor selama empat bulan, ujar Bupati Tiwi, disebabkan oleh adanya pendataan ulang jumlah GTT dan PTT yang ada di Kabupaten Purbalingga. Pendataan tersebut harus dilakukan demi mencegah adanya kesalahan administrasi. Terlebih, ada beberapa GTT dan PTT yang diterima menjadi CPNS atau diterima menjadi perangkat desa.
Tiwi menjamin honor GTT dan PTT di Kabupaten Purbalingga akan dicairkan di bulan April ini. Selain itu pihaknya juga akan memberikan prioritas kepada GTT dan PTT yang sudah tidak memiliki peluang menjadi CPNS akan diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Sementara itu, Ketua Forum GTT dan PTT Kabupaten Purbalingga, Bombong Nursiam, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga terkait berbagai persoalan yang dialami oleh GTT dan PTT.
Pihaknya juga berharap agar para GTT dan PTT yang memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun dapat diberi peluang untuk menjadi P3K.
“Apabila memang tidak memiliki peluang menjadi CPNS, bisa dicarikan alternatif mendapatkan prioritas menjadi P3K. Semoga bisa terealisasi,” imbuhnya.
Penulis: Lilian, Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng