Di Kota Magelang, Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah

  • 26 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang mengambil keputusan untuk meniadakan salat Jumat, dan diganti dengan salat Zuhur, pada Jumat (27/3/2020). Demikian halnya dengan salat lainnya, masyarakat diminta untuk sementara tidak berjemaah di masjid maupun musala.

Keputusan ini diambil setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang menggelar rapat, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Joko Budiyono, di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Wali Kota, Rabu (25/3/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho, Dandim 0705/Magelang Letnan Kolonel Czi Anto Indriyanto, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Magelang, Pengurus Cabang NU Kota Magelang, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama lainnya.

Hasil rapat ini kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 451/162/123 tentang tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Musala di Tengah Wabah Covid-19.

Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono memaparkan, poin-poin yang harus ditaati oleh warga antara lain pertama tidak menyelenggarakan Salat Jumat 27 Maret 2020 dan jemaah menggantinya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing.

“Semua sudah sepakat tentang hal ini dan masing-masing tokoh agama mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan. Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu (25/3/2020) pada waktu Salat Asar sampai pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Joko.

Protokol kedua, lanjut dia, musala dan masjid tidak menyelenggaraan jemaah salat lima waktu. Sebagai penanda waktu salat tetap dikumandangkan azan, dengan penambahan lafal ”Shollu Fil Buyutikum”, artinya salatlah di rumah. Sedangkan keputusan terakhir, dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, seperti majelis taklim baik di masjid, musala atau tempat lain.

Joko menerangkan, Kota Magelang masih masuk zona oranye, belum zona merah yang artinya belum ada warga Kota Magelang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

“Jangan sampai berwarna merah yang artinya ada warga yang positif Covid-19. Maka dari itu kita mengantisipasinya dan berusaha bersama-sama menjadikan Kota Magelang menjadi warna hijau bebas dari corona, katanya.

Menurutnya, untuk mengawal protokol tersebut, Kepolisian dibantu TNI akan turun di masyarakat memantau perkembangannya. Kalaupun ada masjid yang menyelenggarakan salat Jumat, kepolisian telah memiliki protokol dari Kapolri bagaimana menangani situasi seperti itu.

Ketua PC NU Kota Magelang, Kyai Ahmad Rifai mengatakan, pengurus masjid dan musala NU di Kota Magelang sudah mendapat instruksi untuk menyosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Daerah tersebut. Menurutnya, semua jamaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, Yatino. Menurutnya, maklumat PP Muhammadiyah No 2 Tahun 2020 tentang Covid-19 telah menjelaskan, dalam kondisi darurat dan justru membahayakan maka Salat Jumat dan salat jemaah diganti dengan salat di rumah.

2 Masjid Besar Klaten

Sementara itu, di Klaten, dua masjid terbesar di Kota tersebut, yakni Masjid Aqso dan Masjid Raya Klaten juga meniadakan Salat Jumat pada hari yang sama, dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah. Keputusan tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Klaten Mujab.

“Hal ini berdasarkan petunjuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Tengah yang kami terima dan keputusan rapat pengurus takmir masjid. Pengumuman ini agar diketahui dan dapat dipahami masyarakat. Hal ini sudah kami kordinasikan dengan Tim Gugas Percepatan Penganganan Covid-19 Kabupaten Klaten,” jelas Mujab saat dikonfirmasi, Kamis;(26/3/2020).

Terkait ketentuan ini, kata Mujab, bagi daerah yang rawan terjangkit Covid-19 wajib mengikuti. Sedangkan bagi masjid yang mengadakan Salat Jumat, maka pelaksanaanya harus mengikuti standar protokol yang sudah ditentukan pemerintah.

“Standar protokol yang harus dilakukan pengurus masjid yang menggelar Salat Jumat adalah menggulung karpet atau beralas lantai yang tentunya sudah dibersihkan. Materi kotbah untuk dipersingkat dan jarak antar jamaah adalah satu meter. Bagi jemaah (wajib) untuk membawa sajadah sendiri dari rumah. Selain itu takmir masjid harus menyediakan hand sanitizer dan sabun cuci di tempat wudu. Dan yang tidak kalah penting, masjid harus disemprot cairan disinfektan,” kata Mujab.

Penulis : Pro/kotamgl & Joko Priyono Dinas Kominfo Klaten
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait