Desa Kapung Grobogan Miliki Koperasi Desa Merah Putih

  • 07 May
  • Yandip Prov Jateng (2)
  • No Comments

GROBOGAN – Pemerintah Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, kini memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peluncuran koperasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Musyawarah Desa (Musdesus) pada Selasa (6/5/2025), yang disaksikan Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi.

Dalam sambutannya, Budi Arie menegaskan, koperasi desa merupakan pilar baru dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Ketika desa-desa mampu berdiri mandiri secara ekonomi, maka ketahanan negara pun akan semakin kuat,” ujarnya.

Budi menekankan, pembentukan koperasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata, melainkan harus disertai pendampingan berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga keuangan negara (Himbara).

Dia turut menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pendirian koperasi desa, yaitu rasa takut, curiga, dan ragu.

“Negara ini dibangun di atas dasar optimisme. Oleh karena itu, kita semua harus yakin, bahwa koperasi desa adalah kunci kemajuan ekonomi perdesaan,” tegasnya.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan dukungan teknis dan manajerial, di antaranya melalui kemitraan dengan BUMN dan sektor perbankan, guna memastikan tata kelola keuangan koperasi berjalan secara transparan dan akuntabel.

Saat ini, secara nasional, lebih dari 5.700 desa telah melaksanakan Musdesus. Gerakan itu diperkirakan mampu menciptakan hingga 2 juta lapangan kerja baru, menandakan besarnya potensi ekonomi dari koperasi desa.

Mendukung inisiatif nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga telah melakukan langkah-langkah percepatan.

Bupati Grobogan, Bapak Setyo Hadi, dalam laporannya menyampaikan, pihaknya telah menyusun jadwal pelaksanaan Musdesus secara menyeluruh. Rapat koordinasi percepatan telah dilaksanakan pada 24 April 2025 dan melibatkan unsur kecamatan, OPD terkait, kepala desa, BPD, pelaku koperasi, Gapoktan, BUMD, tenaga ahli, serta pendamping desa.

Pemerintah Kabupaten Grobogan juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang berisi petunjuk teknis percepatan pembentukan koperasi desa. Melalui edaran tersebut, desa-desa diminta segera melakukan pendataan potensi usaha dan menjadwalkan pelaksanaan Musdesus.

“Hingga 5 Mei 2025, tercatat 15 desa telah menyelenggarakan Musdesus, dan seluruh desa lainnya telah menjadwalkan pelaksanaan kegiatan serupa,” ujarnya.

Bupati menambahkan, biaya pembuatan akta notaris bagi pendirian koperasi akan didukung oleh Bank Jateng, melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia Cabang Grobogan.

Penulis: GemaBersemi
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait